search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polres Badung Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Kabupaten, Lima Tersangka Diringkus
Senin, 28 Oktober 2024, 21:48 WITA Follow
image

Polres Badung membongkar Jaringan Pengedar Narkoba Lintas Kabupaten, Lima Tersangka Diringkus

IKUTI BERITABADUNG.ID DI

GOOGLE NEWS

BERITABADUNG.ID, MENGWI.

Satuan Reserse Narkoba Polres Badung berhasil membongkar jaringan pengedar narkotika lintas kabupaten dengan menangkap lima pelaku di wilayah Bali. 

Para pelaku, yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu dan ganja, diamankan bersama sejumlah barang bukti. 

Kasus ini mengungkap aktivitas jaringan narkotika yang menjangkau beberapa wilayah, termasuk Denpasar, Badung, dan Buleleng, dengan metode pengiriman yang terselubung. 

Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono menjelaskan, dalam operasi ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Badung berhasil mengamankan lima kasus penyalahgunaan narkotika dengan lima tersangka yang seluruhnya pria. 

Barang bukti yang ditemukan berupa sabu seberat 18,38 gram dan ganja 6,58 gram. 

"Kelima tersangka diduga berperan sebagai kurir maupun pengedar, dengan modus operandi menyimpan barang haram tersebut di lokasi strategis agar mudah didistribusikan, dan mereka ini ada satu tersangka yang lintas kabupaten dan semuanya pengedar,” ungkapnya di Mapolres Badung, Senin (28/10). 

Di antara tersangka yang ditangkap adalah: SI Putu Ngurah Yuda Astawan (YA) asal Jembrana, Bali. 

YA ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Mekar, Kepaon, Denpasar Selatan, pada 2 Oktober 2024 pukul 17.00 WITA. 

Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu seberat 0,21 gram yang disembunyikan di atas dak beton depan kamar kosnya. 

YA mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang bernama Very Good melalui aplikasi WhatsApp dan diduga bertindak sebagai kurir/pengedar. 

Untuk setiap pengiriman, YA mendapatkan upah Rp 50.000. 

Rio Firman Januar (RF), karyawan swasta asal Ternate, ditangkap pada 1 Agustus 2024 di sebuah kedai kopi di Kerobokan, Kuta Utara, Badung. 

Petugas menemukan satu plastik klip berisi ganja seberat 5,90 gram, satu linting rokok berisi ganja seberat 0,32 gram, serta grinder yang berisi sisa ganja seberat 0,36 gram. 

RF diduga membeli barang tersebut seharga Rp 700.000 dari seorang penjual di Instagram dengan inisial P dan bertindak sebagai pengguna. Komang Wirahadi Gunawan (WIRA), warga asal Temukus, Buleleng. 

WIRA diamankan di kamar kosnya di Jl. Gandapura IV, Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur, pada 14 Oktober 2024. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 13 paket sabu seberat 4,64 gram yang disembunyikan dalam kantong jaket, kasur, dan motor. 

WIRA mengaku memperoleh barang tersebut seharga Rp 5 juta dari seseorang bernama R. SI Putu Wijaya (Bombom), pelajar asal Mengwitani, Badung, yang ditangkap di pinggir Jl. Danau Batur, Mengwi, pada 15 Oktober 2024 pukul 16.30 WITA. 

Bombom diduga menyimpan 105 paket sabu dengan total berat 12,98 gram di dalam jok sepeda motornya.

Ia mengaku bekerja di bawah perintah seseorang bernama Ade untuk mendistribusikan barang tersebut di kawasan Gianyar dan Badung, dengan imbalan Rp 50.000 per paket. 

Gede Fira Setiawan (FS), karyawan swasta asal Petang, Badung, yang diamankan di Jl. Raya Bongkasa, Abiansemal, Badung, pada 23 Oktober 2024. Petugas menemukan sejumlah paket narkotika yang diduga sabu di lokasi. 

FS diyakini sebagai bagian dari jaringan lintas kabupaten yang aktif mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Badung. Operasi Pengungkapan Jaringan Narkotika Lintas Kabupaten.

“Penangkapan ini mengindikasikan adanya jaringan narkoba lintas kabupaten di Bali,” ucap Kapolres kembali. 

Ancaman Hukuman bagi Para Tersangka Kelima tersangka kini dijerat Pasal 111 dan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang ancaman pidana bagi pelaku penyalahgunaan narkoba. 

Ancaman hukuman bagi mereka adalah pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda mulai dari Rp 800 juta hingga Rp 10 miliar, tergantung pada peran dan jenis narkotika yang terlibat. 

Editor: Aka Kresia

Reporter: Tim Liputan



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabadung.id di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Badung.
Ikuti kami