Kasus Overstay Hingga Penipuan Online, 2 Pria Nigeria Dideportasi dari Bali
Rudenim Denpasar kembali mendeportasi 2 orang WNA yang seluruhnya berkewarganegaraan Nigeria di Bali, yakni IC (24) dan ISA (42) yang terlibat kasus overstay hingga penipuan online.
GOOGLE NEWS
BERITABADUNG.ID, KUTA SELATAN.
Rudenim Denpasar kembali mendeportasi 2 orang WNA yang seluruhnya berkewarganegaraan Nigeria di Bali, yakni IC (24) dan ISA (42) karena melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita menjelaskan IC, pria kelahiran tahun 2000 ini tiba di Indonesia pada bulan Juni 2021 melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Ia masuk menggunakan Visa On Arrival yang memungkinkan dirinya untuk tinggal selama maksimal 60 hari. Selama di Jakarta, katanya yang bersangkutan tinggal di sebuah apartemen di wilayah Cempaka Putih Jakarta Pusat.
Pada Maret 2023 sebuah kegiatan pengawasan keimigrasian oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat IC terjaring, saat diperiksa, IC didapati telah tinggal melebihi izin tinggal yang ia miliki saat itu.
IC sempat didetensi di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat selama beberapa bulan sebelum dirinya dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada 31 Agustus 2023 karena proses pendeportasian tak kunjung terrealisasikan.
Proses pendetensian IC terbilang cukup lama akibat dirinya tak memiliki cukup uang untuk membeli tiket kepulangannya.
Baca juga:
Aksi Curanmor di Pantai Padma, Badung Berhasil Diungkap! Polisi Tangkap Pelaku di Klungkung
Pada kasus lainnya, ISA pertama kali datang ke Indonesia pada bulan Oktober 2023 menggunakan visa kunjungan melalui bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Seiring berjalannya waktu, ia melakukan alih status izin tinggalnya menjadi Itas Investor. Dengan izin tinggal yang baru tersebut, ia berniat untuk berinvestasi dan berbisnis pengiriman produk pakaian dari Indonesia ke Afrika.
ISA sempat melakukan perjalanan ke Bali untuk berlibur yang ia rencanakan selama 3 bulan dan kembali ke Jakarta.
Tinggal beberapa hari di Bali, nasib nahas menimpa ISA.
Suatu hari ketika ISA sedang berada di hotel tempat kediamannya, di wilayah Kuta, petugas imigrasi mendatangi hotel tersebut dalam rangka pengawasan keimigrasian rutin.
ISA dijumpai oleh petugas Imigrasi dan selama proses pemeriksaan, didapati bahwa ISA melakukan praktik penipuan online.
Baca juga:
Trio Maling Lintas Provinsi Dibekuk Polsek Mengwi, Kerugian Proyek di Badung Capai Rp 25 Juta
Penipuan tersebut ia lakukan dengan mencari nomor-nomor whatsapp orang asing berbahasa spanyol dan berinteraksi dengan orang-orang tersebut. Dari aksinya itu ia mengaku meminta sejumlah uang kisaran 400 Dollar Amerika pada setiap korbannya.
Atas tindakan tersebut, ISA diamankan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada 10 September 2024.
Namun karena pendeportasian tidak dapat dilaksanakan pada kesempatan pertama, ISA dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada 14 September 2024 sambil menunggu proses pendeportasiannya.
Gede Dudy Duwita setelah dengan adanya upaya ekstra jajarannya dalam mengusahakan pendeportasian ke dua WN Nigeria tersebut, akhirnya IC dan ISA dapat dideportasi ke Negaranya.
Mereka dideportasi melalui bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 24 Oktober 2024 dengan tujuan akhir Lagos, Nigeria dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar.
“IC dan ISA yang telah dideportasi telah diusulkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi” ujarnya.
Editor: Aka Kresia
Reporter: Rilis Pers