Rudenim Denpasar Deportasi Tiga Warga Uganda Terlibat Pelanggaran Keimigrasian di Bali
Tiga wanita asal Uganda dideportasi setelah didetensi selama 36 hari karena melanggar aturan keimigrasian, terlibat dalam prostitusi, dan kegiatan ilegal lainnya di Bali.
GOOGLE NEWS
BERITABADUNG.ID, KUTA.
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali melakukan deportasi terhadap tiga wanita berkewarganegaraan Uganda yang terbukti melanggar aturan keimigrasian Indonesia.
Ketiga wanita ini, NN (29), TN (19), dan TCN (23), ditangkap oleh petugas imigrasi karena terlibat dalam aktivitas ilegal selama berada di Bali.
Plh. Kepala Rudenim Denpasar, Raden Fajar Jaya Wicaksono, menjelaskan bahwa ketiga wanita tersebut datang ke Bali pada waktu yang berbeda, namun menunjukkan pola aktivitas yang serupa dan melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca juga:
BPC HIPMI Badung Serahkan 200 Bibit Tanaman dan Bantuan Renovasi Rumah dalam Program HIPMI Peduli
NN, katanya wanita kelahiran Masaka, Uganda, tiba di Bali pada 9 Juli 2024 dengan visa kunjungan B211A. Ia memilih tinggal di Kuta dan mengaku menggunakan waktunya untuk berwisata.
Namun, dalam pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan bukti percakapan yang mengindikasikan keterlibatannya dalam kegiatan prostitusi. NN mengaku menerima bayaran sebesar 1,4 juta Rupiah dari salah satu kliennya.
"Selain itu, NN juga menyebarkan informasi kepada teman-temannya untuk menghindari pemeriksaan petugas imigrasi, setelah mengetahui adanya pengawasan dari imigrasi di tempat tinggalnya,” ungkap Raden.
Dalam pengakuannya, ia juga menyatakan dirinya mengidap HIV-AIDS. NN ditangkap pada 10 September 2024 saat pengawasan rutin keimigrasian dan langsung didetensi.
Sementara TN, jelasnya gadis berusia 19 tahun yang tiba di Bali pada 20 Mei 2024, memperpanjang izin tinggal hingga 9 September 2024.
Namun, selama berada di Kuta, ia dilaporkan terlibat dalam prostitusi online. Saat diperiksa oleh petugas imigrasi pada 10 September 2024, TN tidak dapat menunjukkan dokumen yang valid dan memberikan keterangan yang tidak benar.
Di sisi lain, TCN, yang tiba di Bali pada 17 Juni 2024, juga terlibat dalam kegiatan serupa. Ia menawarkan jasa massage kepada klien pria, yang pada akhirnya mengarah pada kegiatan ilegal.
"TCN berusaha melarikan diri saat diperiksa, namun gagal menunjukkan paspornya dan akhirnya ditangkap bersama TN,” terangnya.
Ketiga wanita ini katanya, didetensi di Kantor Imigrasi Ngurah Rai sebelum dipindahkan ke Rudenim Denpasar pada 11 September 2024.
Baca juga:
Kericuhan Antar Buruh Proyek di Kuta Selatan, 5 Pekerja Terluka Akibat Serangan Balok dan Batu
"Setelah menjalani proses detensi selama 36 hari, akhirnya NN, TN, dan TCN dideportasi pada 17 Oktober 2024 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan tujuan Entebbe International Airport, Uganda,” pungkasnya.
Raden Fajar Jaya Wicaksono menegaskan bahwa ketiganya telah dimasukkan ke dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi, dan tidak akan diizinkan kembali ke Indonesia dalam waktu dekat.
Editor: Aka Kresia
Reporter: Rilis Pers