Trio Maling Lintas Provinsi Dibekuk Polsek Mengwi, Kerugian Proyek di Badung Capai Rp 25 Juta
ilustrasi foto : Trio Maling Lintas Provinsi Dibekuk Polsek Mengwi, Kerugian Proyek di Badung Capai Rp 25 Juta (pixabay)
GOOGLE NEWS
BERITABADUNG.ID, MENGWI.
Aksi pencurian lintas provinsi yang dilakukan oleh tiga pelaku, Remon (45) asal Jakarta Timur, Bukhori Muslim (43) asal Jawa Barat, dan Musri (49) asal Jakarta Utara, akhirnya terhenti oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mengwi.
Ketiga tersangka ditangkap di sebuah kamar kos di Jalan Raya Sesetan, Gang Ikan Emas Sesetan, Denpasar Selatan, pada Kamis, 24 Oktober 2024 sekitar pukul 19.30 WITA.
Para pelaku diketahui melakukan pencurian di sebuah proyek milik I Made Murniata (44) di Jalan Jantuk Angsa, Banjar Jempinis, Desa Pererenan, Mengwi, Badung, pada 22 Oktober 2024.
Dalam aksinya, mereka berhasil membawa dua kardus water heater, empat unit keran wastafel, dua kardus keran dapur, dan satu kardus berisi alat-alat listrik dari gudang proyek. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 25 juta.
Hasil investigasi menunjukkan bahwa Remon, residivis kasus pencurian, merupakan dalang di balik komplotan ini.
Menurut keterangan polisi, pada Kamis, 17 Oktober 2024, sekitar pukul 05.00 WITA, ketiganya meninggalkan kos mereka di Sesetan, Denpasar Selatan, dengan mobil Daihatsu Xenia menuju lokasi proyek di Mengwi.
Bukhori dan Musri bertugas mengambil barang di gudang, sementara Remon menunggu di mobil untuk memantau situasi.
Barang curian mereka kirim ke Jakarta melalui jasa ekspedisi, dan barang-barang yang sebenarnya bernilai sekitar Rp 25 juta hanya dijual Rp 3,5 juta.
Hasil penjualan tersebut dibagi rata di antara para pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Baca juga:
Aksi Curanmor di Pantai Padma, Badung Berhasil Diungkap! Polisi Tangkap Pelaku di Klungkung
Komplotan ini mengakui telah melakukan aksi pencurian di delapan tempat kejadian perkara (TKP) proyek vila di wilayah Badung, termasuk tiga TKP di Kuta Utara dan lima TKP di Mengwi.
Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari para tersangka, antara lain: sepasang pelat kendaraan DK1754FBH dan DK1502ABJ,
peralatan proyek seperti lampu taman, stop kontak, saklar, lampu downlight, dan aksesoris water heater dan alat bantu seperti obeng, tang, cutter, dan kunci gembok.
Baca juga:
Rokok Elektrik vs Rokok Tradisional, Bagaimana Kebijakan Harga Memengaruhi Pilihan Perokok
Kasi Humas Polres Badung, Ipda I Putu Sukarma, mengingatkan para pemilik proyek untuk lebih waspada dan memastikan gudang mereka terkunci dengan baik.
“Para tersangka ini menyasar gudang yang pintunya tidak terkunci dengan baik. Seluruh barang bukti dan para tersangka sudah kami amankan di Polsek Mengwi,” ujarnya.
Editor: Aka Kresia
Reporter: Tim Liputan