Aksi Curanmor di Pantai Padma, Badung Berhasil Diungkap! Polisi Tangkap Pelaku di Klungkung
Pelaku pencurian sepeda motor di Pantai Padma, Made Merta (31) asal Kedonganan, Kuta, ditangkap di daerah Klungkung
GOOGLE NEWS
BERITABADUNG.ID, KUTA.
Unit Reskrim Polsek Kuta berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area parkiran Pantai Padma, Legian, Kuta, Badung.
Kejadian ini berlangsung pada Rabu, 18 September 2024, sekitar pukul 09.26 WITA, dengan korban bernama Jihye Lim (41), seorang warga negara Korea yang tinggal di Denpasar.
Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menjelaskan, berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/172/X/2024/SEK KUTA/RESTA DPS/POLDA BALI, korban yang berprofesi sebagai peselancar datang ke Pantai Padma sekitar pukul 09.00 WITA.
Ia memarkir sepeda motornya, Honda Beat hitam tahun 2021 dengan nomor polisi DK 4883 ACW, di area parkir pantai. Meskipun sepeda motor telah dikunci stang, korban meninggalkan kunci di dasbor sebelum beranjak untuk surfing.
Setelah dua jam, sekitar pukul 11.00 WITA, korban kembali dari berselancar dan mendapati sepeda motornya telah hilang.
Segera setelahnya, Jihye Lim melaporkan kehilangan tersebut kepada pihak Polsek Kuta untuk penanganan lebih lanjut.
Baca juga:
Rokok Elektrik vs Rokok Tradisional, Bagaimana Kebijakan Harga Memengaruhi Pilihan Perokok
Berdasarkan laporan korban, tim Unit Reskrim Polsek Kuta yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Anggi Wahyu Romadhon, bersama Panit Opsnal IPDA I Pt. Santhi Adnyana, segera melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Tim melakukan pencarian saksi di sekitar TKP serta memeriksa rekaman CCTV yang ada di lokasi.
Dari rekaman CCTV, terlihat seorang pria mengambil sepeda motor tersebut dan langsung melarikan diri. Berbekal rekaman CCTV itu, tim berhasil mengidentifikasi pelaku dan melacak keberadaannya.
Pelaku bernama Made Merta (31), seorang pria asal Kedonganan, Kuta, berhasil ditangkap di daerah Klungkung.
Saat ditangkap, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi DK 4883 ACW yang dicuri oleh pelaku.
Dalam interogasi awal, Made Merta mengakui perbuatannya. Ia mencuri sepeda motor korban dengan cara mengambil kunci asli yang diletakkan di dasbor motor tersebut.
Pelaku mengaku nekat melakukan pencurian karena tidak memiliki sepeda motor dan berencana menggunakan motor tersebut untuk keperluan pribadinya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini adalah satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi DK 4883 ACW. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kuta untuk proses hukum lebih lanjut.
"Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian material sebesar Rp 16 juta," kata Kasi Humas.
Polsek Kuta terus berupaya mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak kejahatan lainnya.
Polsek Kuta mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada saat memarkir kendaraannya di tempat umum. Pastikan kendaraan terkunci dengan baik dan hindari meninggalkan kunci di lokasi yang mudah diakses oleh pihak lain.
Editor: Aka Kresia
Reporter: Tim Liputan