search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pria Nigeria dan Amerika Serikat Dideportasi Rudenim Denpasar, Ini Pelanggarannya
Minggu, 27 Oktober 2024, 21:51 WITA Follow
image

Pria Nigeria dan Amerika Serikat Dideportasi Rudenim Denpasar, Ini Pelanggarannya

IKUTI BERITABADUNG.ID DI

GOOGLE NEWS

BERITABADUNG.ID, KUTA SELATAN.

Rudenim Denpasar kembali melakukan pendeportasian terhadap dua warga negara asing (WNA) di Bali. Mereka adalah seorang pria WN Nigeria berinisial SNO (36) dan pria WN Amerika Serikat berinisial SVO (41).

Keduanya dikenakan tindakan administratif keimigrasian karena melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Menurut Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang tersebut, pejabat imigrasi berwenang untuk mengambil tindakan terhadap orang asing yang berpotensi membahayakan keamanan dan ketertiban umum. 

"SNO ditangkap di sebuah kos di Denpasar tanpa paspor atau dokumen keimigrasian yang sah. Ia tiba di Indonesia pada Desember 2019 dengan Izin Kunjungan namun mengaku kehilangan paspornya,” ungkap Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita.

SNO dikenakan denda Rp 20.000.000, namun karena tidak mampu membayar, katanya sehingga yang bersangkutan menjalani hukuman penjara selama satu bulan di Lapas Kelas II A Kerobokan. 

Operasi ini merupakan bagian dari upaya lebih luas untuk menertibkan warga negara asing yang melanggar izin tinggal di Bali.

Sementara SVO, dijelaskan baru tiba di Indonesia pada 15 Oktober 2024.

“Yang bersangkutan ditangkap pada 23 Oktober 2024 setelah ditemukan dalam keadaan linglung di Monkey Forest, Ubud,” ungkapnya.

"Ia mengaku tidur dalam keadaan mabuk dan tidak dapat menunjukkan paspor saat diminta oleh petugas imigrasi,” imbuhnya.

 Ini merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 71 Undang-Undang yang sama.

Kedua WNA ini, katanya kemudian dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar. 

"Setelah proses pendeportasian, SNO dan SVO dipulangkan pada 25 Oktober 2024 ke negara masing-masing, dengan pengawalan petugas,” tegas Gede Dudy.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menegaskan pentingnya pengawasan terhadap warga negara asing di Bali. 

“Kami terus memperkuat komitmen dalam menegakkan pengawasan yang ketat. Bali adalah tujuan wisata global, dan kami bertugas menjaga kenyamanan dan ketertiban,” ujarnya.

Pramella juga menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi berkala terhadap operasi pengawasan, guna menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi masyarakat serta pengunjung.

Editor: Aka Kresia

Reporter: Rilis Pers



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabadung.id di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Badung.
Ikuti kami