Kasus Pengeroyokan di The Umalas Signature, Pemilik Baru Hadapi Kendala Akses
Kasus Pengeroyokan di The Umalas Signature berbuntut panjang, Pemilik Baru menghadapi Kendala Akses masuk
GOOGLE NEWS
BERITABADUNG.ID, KUTA UTARA.
Kasus pengeroyokan yang melibatkan dua pria mengaku anggota ormas terhadap karyawan bar The Umalas Signature kini berbuntut panjang.
Insiden ini diduga terjadi setelah ormas tersebut ditempatkan oleh BT, pemilik lama proyek The Umalas Signature, dengan tujuan tertentu.
Akibatnya, PT. Magnum Estate International sebagai pemilik baru proyek ini, mengaku kesulitan mengakses lokasi usahanya.
CS, perwakilan dari PT. Magnum Estate International, mengungkapkan bahwa upaya perusahaan untuk masuk ke proyek apartemen The Umalas Signature yang terletak di Jalan Bumbak, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, dihadang oleh sekelompok anggota ormas yang diduga diarahkan oleh BT.
Insiden terbaru terjadi pada Senin, 28 Oktober 2024 sekitar pukul 13.20 WITA di depan pintu masuk utama.
Menurut CS, PT. Magnum Estate International telah menyelesaikan pembayaran penuh kepemilikan atas proyek ini, namun BT tetap enggan menyerahkan kendali atas The Umalas Signature.
Lebih lanjut, BT dan afiliasinya juga menolak untuk melakukan RUPS terkait jual beli proyek tersebut, meski PT. Magnum Estate International telah memiliki bukti pembayaran yang sah.
Keputusan pengadilan akhirnya berpihak pada PT. Magnum Estate International. Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dikeluarkan pada Kamis, 3 Oktober 2024, PT. Magnum Estate International secara resmi ditetapkan sebagai pemilik sah The Umalas Signature.
Dalam pernyataan pers di Jakarta, Ihza & Ihza Law Firm, yang dipimpin oleh Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH, M.Sc., sebagai kuasa hukum PT. Magnum Estate International, menegaskan bahwa perusahaan berhak atas akses penuh terhadap proyek tersebut.
"PT. Magnum Estate International adalah pemilik sah 99% saham pada PT Samahita Umalas Prasada sehingga memiliki hak-hak hukum terhadap The Umalas Signature dan tidak dapat dihalang-halangi untuk masuk atau bekerja di sana," tegas Adnial dari Ihza & Ihza Law Firm.
Namun, saat perwakilan Magnum Estate mencoba mengakses area proyek pada 28 Oktober, mereka kembali dihadang oleh sekelompok orang yang diduga berjumlah 30 orang, terkait dengan BT.
Kejadian tersebut hampir berujung bentrokan, sehingga melibatkan kepolisian untuk meredam situasi. Selain menjaga akses masuk, pihak ormas juga memasang spanduk yang melarang pihak pemilik baru masuk ke area proyek.
Keberadaan ormas ini tidak hanya meresahkan PT. Magnum Estate International, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran warga sekitar.
Banjar setempat menyatakan bahwa kehadiran ormas di area ini melanggar aturan adat yang melarang kelompok luar menguasai wilayah adat.
Warga sekitar merasa khawatir dengan rangkaian tindakan premanisme, termasuk insiden kekerasan terhadap karyawan bar dan tenaga keamanan yang merupakan warga lokal.
Baca juga:
Rokok Elektrik vs Rokok Tradisional, Bagaimana Kebijakan Harga Memengaruhi Pilihan Perokok
Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, menyatakan komitmennya untuk menjaga Bali sebagai wilayah aman dari aksi premanisme. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap segala bentuk praktik premanisme di wilayah Bali.
"Polda Bali dan jajaran akan bertindak tegas terhadap semua praktik premanisme yang meresahkan masyarakat. Bali harus tetap aman, damai, dan bebas dari gangguan kriminalitas," ujarnya dalam konferensi pers di Polres Badung, Selasa (29/10).
Irjen Pol Daniel Adityajaya memastikan bahwa Polda Bali akan memperketat pengawasan, meningkatkan patroli, serta melakukan tindakan hukum terhadap segala bentuk aksi premanisme di area rawan.
"Kami akan melakukan operasi rutin sekaligus penindakan langsung jika ditemukan aksi premanisme," tambahnya.
Editor: Aka Kresia
Reporter: Tim Liputan