search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Turis Maroko SH ‘Diusir’ Usai Terbukti Lakukan Pencurian di Kuta, Bali
Rabu, 30 Oktober 2024, 21:10 WITA Follow
image

Wisatawan/turis asing asal Maroko SH dideportasi karena Terbukti melakukan Pencurian di Kuta, Bali

IKUTI BERITABADUNG.ID DI

GOOGLE NEWS

BERITABADUNG.ID, KUTA SELATAN.

Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali menegakkan hukum keimigrasian dengan mendeportasi seorang wisatawan/turis asing warga negara Maroko berinisial SH (22). 

Deportasi dilakukan setelah SH terbukti melakukan tindak kriminal berupa pencurian tas di salah satu kelab malam di kawasan Kuta, Bali, yang dianggap melanggar keamanan dan ketertiban umum.

Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, mengungkapkan bahwa SH tiba di Bali pada 19 Desember 2023 menggunakan Visa On Arrival (VOA) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. 

Beberapa hari setelah kedatangannya, SH dilaporkan mencuri ponsel milik seorang wanita di kelab malam "LF" di Kuta, sehingga harus berurusan dengan pihak berwajib di Polsek Kuta. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, SH dinyatakan bersalah melanggar Pasal 362 KUHP dan divonis hukuman penjara selama 10 bulan.

Selain melanggar hukum pidana, SH juga melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

Pasal ini mengatur bahwa warga asing yang terlibat dalam aktivitas membahayakan atau tidak menaati peraturan perundang-undangan dapat dikenai tindakan administratif, termasuk deportasi.

Setelah menjalani hukuman penjara, SH diserahkan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan selanjutnya ditempatkan di Rudenim Denpasar sejak 23 September 2024 untuk diproses lebih lanjut.

Pada 28 Oktober 2024, SH resmi dideportasi ke Maroko dengan pengawalan petugas Rudenim dan telah diusulkan masuk dalam daftar penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Bali melalui penegakan hukum yang tegas terhadap warga negara asing bermasalah. 

“Setiap pelanggaran, baik terkait keimigrasian maupun tindak pidana lainnya, akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar Pramella.

Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, penangkalan terhadap warga negara asing seperti SH dapat diberlakukan hingga enam bulan dan diperpanjang bila diperlukan. 

Editor: Aka Kresia

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabadung.id di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Badung.
Ikuti kami