search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pemusnahan Barang Ilegal Senilai Rp4,3 Miliar oleh Bea Cukai Bali NTB NTT
Rabu, 16 Oktober 2024, 19:30 WITA Follow
image

Musnahkan barang ilegal, Bea Cukai Bali NTB NTT Cegah Kerugian Negara Rp16,5 Miliar Sepanjang 2024

IKUTI BERITABADUNG.ID DI

GOOGLE NEWS

BERITABADUNG.ID, KUTA.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur berhasil melakukan 1.261 kali penindakan di bidang kepabeanan dan cukai sepanjang tahun 2024. 

Langkah ini berhasil mencegah potensi kerugian negara hingga Rp16.556.648.166,-. 

Hal ini disampaikan Kepala Kanwil DJBC Bali NTB NTT, R. Fadjar Donny Tjahjadi, dalam acara pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan, pada Rabu, 16 Oktober 2024.

Selain penindakan umum, DJBC Bali NTB NTT juga berhasil melakukan penindakan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) sebanyak 149 kali, dengan total barang bukti mencapai 50.514 gram.

Donny menjelaskan, upaya ini telah berhasil menyelamatkan sekitar 45 ribu jiwa dari dampak negatif NPP, serta menghemat potensi biaya rehabilitasi sebesar Rp58 miliar.

"Sebagian besar penindakan NPP dilakukan melalui barang bawaan penumpang di terminal kedatangan internasional.

Selain itu, pengiriman melalui jasa ekspedisi juga menjadi fokus utama dengan berbagai jenis narkotika yang disita," ungkap Donny.

Dari seluruh penindakan tersebut, empat berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan dan berstatus P21, sementara sepuluh penindakan lainnya diselesaikan melalui mekanisme ultimum remedium (UR). 

Dari penindakan UR ini, total sanksi administrasi yang disetor ke kas negara mencapai Rp1.334.063.000,-.

Pada kesempatan yang sama, Bea Cukai juga melakukan pemusnahan berbagai barang yang telah menjadi milik negara. 

Pemusnahan ini dilakukan oleh tiga unit, yaitu Kanwil DJBC Bali NTB NTT, KPPBC TMP Ngurah Rai, dan KPPBC TMP A Denpasar. 

Barang-barang yang dimusnahkan meliputi 2.191.488 batang sigaret, 20.320,64 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), 18.326,20 ml rokok elektrik, serta 840.000 batang rokok elektrik lainnya.

Selain itu, barang-barang lain yang ikut dimusnahkan termasuk handphone, komputer, tablet (HKT), produk farmasi, kosmetik, airsoft gun, serta produk tekstil dan fashion seperti tas dan sepatu. 

Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp4.316.556.718,- dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3.953.688.031,-.

Donny juga menjelaskan bahwa sebagian besar penindakan terhadap rokok dan sigaret merupakan hasil kerja sama dengan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Bali, melalui Satuan Polisi Pamong Praja. 

Hal ini dilakukan dengan memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), guna mendukung upaya pengawasan peredaran produk tembakau ilegal.

“Kami berharap kolaborasi ini dapat terus diperkuat, sehingga upaya penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai semakin efektif dan memberikan dampak signifikan bagi perekonomian negara,” tutup Donny.

Editor: Aka Kresia

Reporter: Rilis Pers



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabadung.id di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Badung.
Ikuti kami