Karyawan Toko Celcius Gasak Pakaian Bermerk di Kuta, Kerugian Rp 10 Juta Lebih
Sigit Bahtiar, Karyawan di Toko Celcius nekat mencuri Pakaian di toko tempat ia bekerja di Kuta, Kerugian Rp 10 Juta Lebih
GOOGLE NEWS
BERITABADUNG.ID, KUTA.
Pada Jumat, 11 Oktober 2024, sekitar pukul 09.00 WITA, Unit Reskrim Polsek Kuta mengungkap kasus pencurian di Toko Celcius, Jl. Pantai Kuta, Badung.
Berdasarkan laporan polisi LP/B/168/X/2024/SEK KUTA/RESTA DPS/POLDA BALI, pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti yang telah diamankan.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi menjelaskan, kejadian bermula saat pihak keamanan menemukan bungkusan berisi beberapa pakaian yang tersimpan di lorong tangga lantai III toko tersebut.
"Setelah dilakukan pengecekan CCTV, terlihat seorang karyawan toko, Sigit Bahtiar, yang tidak bertugas pada hari itu, membawa beberapa bungkusan keluar dari Toko Celcius,” ungkap Sukadi, dalam keterangannya, Selasa (15/10).
Setelah dilakukan konfirmasi oleh pihak toko, terungkap bahwa Sigit adalah karyawan di toko tersebut, meskipun tidak sedang menjalani shift pada saat kejadian.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa ia telah mencuri pakaian-pakaian tersebut dan menyembunyikannya di kos-kosannya serta di tempat teman-temannya.
Dari hasil penelusuran, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang dicuri oleh pelaku. Beberapa di antaranya adalah: 1 buah ikat pinggang, 4 potong kaos, 4 potong kemeja, 1 jaket, 1 pakaian dalam, 1 tas kecil dan 1 tas sedang.
Total kerugian yang dialami PT. Aditya Mandiri Sejahtera, pemilik Toko Celcius, ditaksir mencapai Rp 10.530.000.
"Dari 46 barang yang dicuri, sebanyak 34 potong masih belum ditemukan dan diakui oleh pelaku,” imbuh Sukadi.
Baca juga:
Pilkada Serentak 2024, Kapolsek Kuta Ajak Warga NTT di Kuta Berperan Aktif Jaga Kamtibmas
Menurut pengakuan pelaku, katanya yang bersangkutan melakukan pencurian pada saat toko belum dibuka.
Sebagai karyawan di Toko Celcius, pelaku memanfaatkan aksesnya untuk mengambil barang-barang milik toko tanpa sepengetahuan pihak manajemen.
"Sigit Bahtiar, yang lahir di Pinrang pada 5 Mei 1997, mengaku melakukan tindakan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” jelas Sukadi.
Setelah menerima laporan pencurian, tim dari Unit Reskrim Polsek Kuta yang dipimpin oleh IPTU Anggi Wahyu Romadhon I, S.Tr.K, dengan bantuan Panit Opsnal IPDA I Pt Santhi Adnyana, S.H., langsung melakukan pencarian informasi terkait keberadaan pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap di Jl. Taman Pancing, Pemogan, Denpasar Selatan, dan kemudian dibawa ke Polsek Kuta untuk diinterogasi lebih lanjut
Akibat kejadian ini, perusahaan mengalami kerugian materi sebesar Rp 10.530.000.
Editor: Aka Kresia
Reporter: Tim Liputan