Operasi Jagratara Amankan 10 WNA di Bali Terlibat Overstay dan Prostitusi
GOOGLE NEWS
BERITABADUNG.ID, KUTA.
Operasi Jagratara yang digelar oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai berhasil mengamankan 10 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam pelanggaran keimigrasian.
Operasi ini berlangsung sejak Senin, 7 Oktober 2024 hingga Rabu, 9 Oktober 2024 di sejumlah lokasi, termasuk penginapan, vila, dan kos-kosan di kawasan Kuta, yang dikenal sebagai salah satu destinasi favorit wisatawan mancanegara.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, mengonfirmasi bahwa dari 10 WNA yang diamankan, tiga orang di antaranya melakukan pelanggaran overstay lebih dari 60 hari.
Baca juga:
Pilkada Serentak 2024, Kapolsek Kuta Ajak Warga NTT di Kuta Berperan Aktif Jaga Kamtibmas
"Ya benar, kami mengamankan 10 orang asing yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian," ungkapnya pada Senin, 14 Oktober 2024.
Tiga WNA yang melakukan overstay adalah wanita asal Jerman berinisial CH (53), lelaki asal Rusia, JB (36), dan perempuan dari Selandia Baru, RAB (38).
Ketiganya melanggar aturan keimigrasian dengan tinggal melebihi masa berlaku visa lebih dari 60 hari. Mereka dikenakan Pasal 75 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memungkinkan deportasi bagi mereka yang melanggar aturan masa tinggal.
Baca juga:
Bala Keselamatan Tanam Bakau di Bali
Selain pelanggaran overstay, tujuh WNA wanita lainnya ditangkap atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal terkait kegiatan prostitusi.
Para pelanggar terdiri dari FN (48) dan AN (41) asal Uganda, VP (29) dari Rusia, AP (20) warga Ukraina, ZR (28) asal Uzbekistan, AC (21) dari Belarus, dan AM (21).
Modus operandi yang mereka gunakan untuk menjaring pelanggan adalah dengan menawarkan jasa melalui platform online, dengan tarif rata-rata 300 Dolar AS atau sekitar Rp 6,5 juta per sekali kencan.
Dua dari mereka ditangkap di sebuah indekos, sementara lima lainnya diamankan dari sebuah vila. Para WNA ini dikenakan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Para WNA yang terbukti melanggar aturan keimigrasian ini kini ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar dan Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menunggu proses lebih lanjut, termasuk kemungkinan deportasi dan sanksi hukum lainnya.
Operasi Jagratara merupakan operasi ketiga sepanjang tahun 2024 dan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.
Suhendra menjelaskan bahwa operasi ini adalah bentuk komitmen Imigrasi Ngurah Rai dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Bali, terutama dalam menghadapi pelanggaran keimigrasian dan aktivitas ilegal yang melibatkan WNA.
"Operasi ini akan terus kami lakukan secara rutin untuk mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian dan aktivitas ilegal lainnya yang melibatkan WNA," pungkas Suhendra.
Editor: Aka Kresia
Reporter: Rilis Pers