Sopir Taksi Nekat Curi iPhone Milik Turis Asing di Legian, Kuta, Ditangkap
Seorang sopir Taksi nekat mencuri iPhone Milik Turis Asing asal Australia di Legian, ditangkap Polsek Kuta
GOOGLE NEWS
BERITABADUNG.ID, KUTA.
Unit Reskrim Polsek Kuta berhasil mengungkap kasus pencurian iPhone 15 Pro Max milik seorang turis Australia di depan Hotel Jayakarta, Jl. Werkudara, Legian, Kuta, Badung.
Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 11 Agustus 2024.
Peristiwa ini dilaporkan oleh korban, Kathryn Mary Eldridge (65), seorang turis warga negara Australia, dengan nomor laporan LP/B/167/X/2024/SEK KUTA/RESTA DPS/POLDA BALI.
"Korban melaporkan bahwa ponselnya dicuri oleh sopir taksi Wahana yang ia tumpangi dari Hard Rock Cafe menuju hotelnya di Legian,” ungkap Kasi Humas Sabtu, 12 Oktober 2024.
Kasi Humas mengungkapkan, sesampainya di depan Hotel Jayakarta sekitar pukul 20.00 WITA, korban tidak dapat menemukan iPhone miliknya saat hendak membayar taksi.
"Setelah bertanya kepada sopir taksi, pelaku mengaku tidak tahu keberadaan ponsel tersebut dan segera meninggalkan lokasi,” jelasnya.
Akibat insiden ini, korban kehilangan iPhone 15 Pro Max berwarna putih dengan nilai kerugian sebesar Rp 15 juta.
Berdasarkan laporan korban, tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu Anggi Wahyu Romadhon, bersama Panit Opsnal Ipda Ipt Santhi Adnyana, segera melakukan penyelidikan.
Pada Sabtu, 12 Oktober 2024, sekitar pukul 15.00 WITA, pelaku yang bernama Aris (35), warga Banyuwangi, Jawa Timur, berhasil ditangkap di Jalan Taman Pancing, Pemogan, Denpasar Selatan.
Pelaku, yang bekerja sebagai tenaga swasta, kemudian dibawa ke Polsek Kuta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil taksi Wahana berwarna biru yang digunakan pelaku saat kejadian, serta uang tunai sebesar Rp 1 juta, yang merupakan hasil penjualan iPhone korban.
Menurut pengakuan pelaku, ia tergoda untuk mengambil iPhone milik korban setelah melihat ponsel tersebut saat korban turun dari taksi.
"Setelah mencuri ponsel, pelaku menjualnya dan menggunakan uang hasil penjualan untuk kebutuhan pribadi,” tukasnya.
Pelaku juga mengakui bahwa korban sempat menanyakan keberadaan ponselnya, namun pelaku berdalih tidak mengetahui dan segera kabur setelah menerima ongkos taksi.
Korban memastikan bahwa pelaku adalah sopir taksi yang mengantarnya dari Hard Rock Cafe ke Hotel Jayakarta dan mengambil ponsel saat kejadian.
Polisi juga mengonfirmasi bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian meliputi satu unit mobil taksi Wahana dan uang hasil penjualan ponsel korban.
"Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh Polsek Kuta untuk memproses pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.
Editor: Aka Kresia
Reporter: Tim Liputan