search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Deportasi Warga Belgia Ungkap Bahaya Penipuan Agen Ilegal Perpanjangan Izin Tinggal di Bali
Kamis, 7 November 2024, 22:46 WITA Follow
image

Deportasi Warga Belgia Ungkap Bahaya Penipuan Agen Ilegal Perpanjangan Izin Tinggal di Bali

IKUTI BERITABADUNG.ID DI

GOOGLE NEWS

BERITABADUNG.ID, BALI.

Seorang warga negara Belgia berinisial RFM (23) dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar setelah ketahuan menggunakan dokumen perpanjangan izin tinggal palsu.

RFM, yang datang ke Bali pada Juni 2024 dengan Visa On Arrival (VOA), awalnya berniat memperpanjang masa tinggalnya melalui agen ilegal yang menawarkan jasa perpanjangan izin.

Modus ini terungkap saat RFM merasa ditipu karena dokumen perpanjangan izin yang diterimanya ternyata tidak sah. Ia telah membayar biaya sebesar Rp6.300.000 kepada agen tersebut.

RFM baru menyadari penipuan tersebut setelah dokumen yang diberikan agen ilegal tidak sesuai dengan izin aslinya, yang seharusnya berakhir pada Agustus 2024.

Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita,  menjelaskan kronologi awal kasus ini dimana bermula pada Jumat, 4 Oktober 2024, saat RFM hendak meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Petugas imigrasi yang memeriksa dokumen perjalanan RFM mencurigai bahwa bukti perpanjangan izin tinggal kunjungan yang diserahkan adalah palsu. 

Berdasarkan izin tinggal asli, masa berlaku izin tinggal RFM seharusnya berakhir pada 11 Agustus 2024. Namun, dokumen yang ia lampirkan menunjukkan perpanjangan hingga 11 Oktober 2024.

“Setelah menemukan kejanggalan ini, petugas Rudenim memutuskan untuk menunda keberangkatan RFM,” ujar Gede Dudy.

RFM tiba di Bali pada Juni 2024 dengan menggunakan Visa on Arrival (VOA) yang berlaku selama 30 hari. Mengaku ingin menikmati keindahan pulau Bali, ia awalnya sadar bahwa izin tinggalnya berakhir pada 11 Juli 2024. 

Namun, di tengah perjalanannya, RFM bertemu dengan seseorang berinisial P di sebuah penginapan di daerah Legian. Orang tersebut memperkenalkannya pada sebuah agensi di Seminyak yang mengaku dapat mengurus perpanjangan izin tinggal.

Tanpa mencurigai hal yang mencurigakan, RFM membayar biaya jasa sebesar Rp 6.300.000 kepada agensi tersebut. Namun, setelah beberapa waktu, RFM menyadari bahwa perpanjangan izin tinggal yang dijanjikan tidak terealisasi sesuai harapan.

Akibatnya, RFM dinyatakan melanggar ketentuan UU Keimigrasian Indonesia.

Menurut Pasal 78 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, "Orang Asing yang tidak membayar biaya beban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan. 

Akhirnya RFM pun dideportasi.

Seorang sumber anonim mengungkap, kasus yang terjadi pada WNA Belgia RFM hanyalah segelintir kasus yang pernah terjadi. Menurutnya kasus serupa marak terjadi dengan korbannya para WNA.

Diungkapnya, bahwa oknum agen ilegal yang menawarkan perpanjangan izin tinggal tanpa dasar yang sah memang ada di Bali. 

Dan keberadaan oknum agen ilegal ini hingga saat ini belum ada penindakan dari intansi terkait untuk memberantasnya.

Tidak hanya itu, sejumlah oknum diduga petugas imigrasi juga menahan paspor para WNA hingga izin tinggal terbatas (ITAS) dicabut tanpa alasan. 

“Praktik ini merugikan wisatawan dan negara. Mereka (red,oknum) memanfaatkan turis untuk keuntungan pribadi, sering kali tanpa kepatuhan pada aturan imigrasi,” ungkapnya.

Sumber menekankan pentingnya penegakan aturan yang ketat terhadap agen-agen ilegal di Bali untuk menjaga keamanan dan ketertiban.

Penindakan tegas terhadap agen ilegal dinilai penting demi mempertahankan Bali sebagai tujuan wisata aman bagi wisatawan.

Sementara itu, pihak Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Bali yang dikonfirmasi, belum memberikan tanggapan terkait kasus ini.

Editor: Aka Kresia

Reporter: Tim Liputan



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabadung.id di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Badung.
Ikuti kami