Dua Chef India Kena Deportasi di Bali, Ketahuan Bekerja dengan Visa Kunjungan
GOOGLE NEWS
BERITABADUNG.ID, KUTA SELATAN.
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali mendeportasi dua warga negara India, yakni IS (27) dan RSB (21), karena melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Deportasi ini dilakukan setelah keduanya terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) yang memberikan kewenangan bagi pejabat imigrasi untuk mengambil tindakan administratif terhadap orang asing yang berpotensi membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
IS, seorang chef asal India, tiba di Bali pada September 2024 dengan menggunakan visa kunjungan melalui Bandara Ngurah Rai.
Baca juga:
Isu Kekayaan Intelektual Dibahas di Bali
Meski hanya memiliki izin kunjungan, IS diketahui bekerja sebagai chef di sebuah restoran India di Kuta, Bali.
"Dalam pemeriksaan, IS mengaku telah ditipu oleh bosnya yang berkewarganegaraan India berinisial "C" karena dirinya hanya memiliki izin tinggal kunjungan dan tidak memiliki izin kerja resmi,” ujar Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, Kamiś (3110).
RSB, yang tiba di Bali pada 4 Oktober 2024, juga menggunakan visa kunjungan dan tinggal bersama IS di Denpasar Barat. Keduanya diundang ke Bali untuk bekerja oleh “C” yang menjanjikan menanggung seluruh biaya hidup dan akomodasi mereka.
Pada tanggal 16 Oktober 2024, petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai melakukan pemeriksaan rutin di kawasan Kuta dan mendapati IS serta RSB bekerja tanpa izin yang sesuai, melanggar peraturan keimigrasian yang mewajibkan penggunaan Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi tenaga kerja asing.
Menurut laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, persyaratan untuk memperoleh KITAS meliputi beberapa dokumen, di antaranya:
- Surat permohonan ITAS dari sponsor
- Identitas sponsor dan surat pernyataan jaminan
- Telex persetujuan ITAS, serta dokumen pendukung lainnya Ketiadaan izin kerja ini menyebabkan IS dan RSB dikenai sanksi administratif berupa deportasi.
Setelah tertangkap, IS dan RSB dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada 24 Oktober 2024 sambil menunggu proses deportasi.
Setelah diupayakan oleh pihak Rudenim Denpasar, kedua WNA India tersebut akhirnya dideportasi pada 31 Oktober 2024 dengan tujuan akhir New Delhi, India, dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar.
"Keduanya juga telah diusulkan dalam daftar penangkalan imigrasi sehingga tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia,” pungkas Gede Dudy Duwita.
Editor: Aka Kresia
Reporter: Rilis Pers