search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Viral di Media Sosial Wanita Mengaku Keluarga Disekap 5 Hari di Villa
Rabu, 6 November 2024, 23:07 WITA Follow
image

Wanita bernama Anne Yulia baru-baru ini menjadi viral di media sosial, karena mengaku keluarganya disekap selama 5 hari di sebuah vila di Badung.

IKUTI BERITABADUNG.ID DI

GOOGLE NEWS

BERITABADUNG.ID, BALI.

Sebuah video yang diunggah oleh seorang wanita bernama Anne Yulia baru-baru ini menjadi viral di media sosial, Rabu, 6 November 2024. 

Dalam video tersebut, ia mengaku bahwa keluarganya telah disekap selama lima hari di sebuah villa di Kuta Utara, Badung.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan, pihak kepolisian menegaskan bahwa tidak ada penyekapan seperti yang diklaim dalam video tersebut.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H., membenarkan bahwa video tersebut memang diunggah oleh seorang wanita dan tengah ramai di media sosial. 

"Kami sudah menindaklanjuti laporan tersebut dengan penyelidikan di lapangan," ujar Jansen.

Menurut penyelidikan Polres Badung, villa yang dimaksud dalam video adalah tempat yang kini sedang dalam sengketa kepemilikan antara Anne Yulia (AY) dan seorang wanita asal Sulawesi Utara berinisial LYT. 

Ketika polisi mengecek langsung ke lokasi, mereka mendapati bahwa pihak yang berada di dalam villa bukanlah orang asing, melainkan petugas keamanan (security) yang ditugaskan untuk menjaga properti tersebut.

Kabarnya, villa itu disewa oleh LYT sebagai bagian dari langkah pengamanan karena villa masih dalam proses penyelesaian sengketa kepemilikan di pengadilan.

Sengketa ini berawal ketika AY, perempuan berusia 57 tahun asal Jakarta, melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan LYT ke Polres Badung pada 13 Oktober 2024. Laporan AY mencatat dugaan penipuan terkait pembelian villa senilai Rp 2,5 miliar. 

Menurut pengacara AY, villa tersebut telah dijual oleh LYT kepada kliennya dengan janji bahwa tidak ada masalah hukum yang terkait dengan properti tersebut.

Namun, pada Juni 2024, LYT mengirimkan surat kepada AY yang menyatakan bahwa pembelian villa tersebut dibatalkan karena status tanah masih dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

LYT kemudian dituduh tidak mengembalikan uang senilai Rp 2,5 miliar yang sudah diterima sebagai pembayaran villa.

Pihak kepolisian menyarankan AY untuk mengirim somasi kepada LYT terkait pembatalan transaksi dan meminta pengembalian uang yang telah dibayarkan. 

Apabila somasi tidak mendapat tanggapan, maka kasus ini akan diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

Editor: Aka Kresia

Reporter: Rilis Pers



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabadung.id di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Badung.
Ikuti kami