WNA Belgia Dideportasi Setelah Tertipu Agen Ilegal Perpanjangan Izin Tinggal di Bali
RFM WNA Belgia, dideportasi Rudenim Denpasar karena memiliki dokumen palsu yang diperoleh dari agensi ilegal di Seminyak
GOOGLE NEWS
BERITABADUNG.ID, KUTA.
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi seorang warga negara Belgia berinisial RFM (23) karena terlibat pelanggaran izin tinggal di Indonesia.
Keputusan deportasi ini diambil berdasarkan pelanggaran terhadap Pasal 78 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Jumat, 4 Oktober 2024, saat RFM hendak meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Petugas imigrasi yang memeriksa dokumen perjalanan RFM mencurigai bahwa bukti perpanjangan izin tinggal kunjungan yang diserahkan adalah palsu.
Berdasarkan izin tinggal asli, masa berlaku izin tinggal RFM seharusnya berakhir pada 11 Agustus 2024. Namun, dokumen yang ia lampirkan menunjukkan perpanjangan hingga 11 Oktober 2024.
“Setelah menemukan kejanggalan ini, petugas Rudenim memutuskan untuk menunda keberangkatan RFM,” ujar Gede Dudy.
Baca juga:
Pelaku Penyelundupan Ribuan Benih Bening Lobster di Bandara Ngurah Rai Dilimpahkan ke Kejaksaan
RFM tiba di Bali pada Juni 2024 dengan menggunakan Visa on Arrival (VOA) yang berlaku selama 30 hari. Mengaku ingin menikmati keindahan pulau Bali, ia awalnya sadar bahwa izin tinggalnya berakhir pada 11 Juli 2024.
Namun, di tengah perjalanannya, RFM bertemu dengan seseorang berinisial P di sebuah penginapan di daerah Legian.
Orang tersebut memperkenalkannya pada sebuah agensi di Seminyak yang mengaku dapat mengurus perpanjangan izin tinggal.
Tanpa mencurigai hal yang mencurigakan, RFM membayar biaya jasa sebesar Rp 6.300.000 kepada agensi tersebut.
Namun, setelah beberapa waktu, RFM menyadari bahwa perpanjangan izin tinggal yang dijanjikan tidak terealisasi sesuai harapan.
Akibatnya, RFM dinyatakan melanggar ketentuan UU Keimigrasian Indonesia.
Menurut Pasal 78 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, "Orang Asing yang tidak membayar biaya beban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.”
RFM akhirnya menjalani pendetensian selama 25 hari sebelum dipulangkan ke negara asalnya, Belgia, pada 6 November 2024.
“Petugas kami mengawal ketat proses pemulangan RFM melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk memastikan tidak ada kendala dalam keberangkatannya,” tambah Gede Dudy.
Baca juga:
Kakak-Adik Asal Serbia Dideportasi dari Bali karena Bekerja Ilegal sebagai Pengelola Tour
Kasus ini menjadi peringatan bagi wisatawan asing untuk selalu berhati-hati dalam mengurus dokumen izin tinggal di Indonesia.
Penggunaan jasa agen yang tidak resmi atau tidak dapat dipercaya dapat berisiko melanggar hukum yang berlaku dan mengakibatkan konsekuensi serius, termasuk deportasi.
Editor: Aka Kresia
Reporter: Rilis Pers