Rencana Bisnis Gagal, Warga Pakistan Dideportasi dari Bali Usai Kehilangan Paspor dan Uang di Pantai Kuta
Rencana Bisnis Gagal, seorang pria Warga Pakistan Dideportasi dari Bali Usai Kehilangan Paspor dan Uang di Pantai Kuta
GOOGLE NEWS
BERITABADUNG.ID, KUTA.
Seorang warga negara Pakistan berinisial SZ (47) harus menerima kenyataan pahit saat rencana bisnisnya di Bali berakhir dengan deportasi pada 30 Oktober 2024.
SZ, yang datang ke Indonesia pada April 2023 dengan rencana membuka usaha di sektor properti, terpaksa dipulangkan setelah melanggar batas izin tinggal karena menghadapi kesulitan keuangan.
Hal ini bermula dari kehilangan paspor dan uang tunai sebesar $2.000 di Pantai Kuta.
SZ tiba di Indonesia dengan Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Investor, berencana mendirikan bisnis perhotelan atau restoran di Bali bersama rekan bisnis yang menawarkan dukungan modal.
Namun, setelah pindah dari Jakarta ke Bali untuk mencari peluang lebih luas, SZ menghadapi kendala serius yang menggagalkan seluruh rencananya.
Setelah dua bulan menetap di Jakarta untuk penjajakan awal, SZ pindah ke kawasan Canggu, Kuta Utara, Badung dengan tujuan memperluas bisnis di Bali, yang ia yakini memiliki potensi besar di sektor pariwisata.
Namun, tragedi terjadi ketika SZ kehilangan paspor dan uang senilai $2.000 di Pantai Kuta, yang menyulitkannya untuk mengurus dokumen baru dan memperpanjang izin tinggal.
Tanpa akses ke modal dan dokumen penting, SZ hanya bisa bertahan hidup dengan dukungan finansial dari teman-temannya.
Ketiadaan dokumen perjalanan dan sumber dana menghambat seluruh upaya SZ untuk memperbaiki situasi, termasuk kemampuannya untuk kembali ke Pakistan saat izin tinggalnya habis pada 2 April 2024.
Baca juga:
Isu Kekayaan Intelektual Dibahas di Bali
Akibatnya, SZ terpaksa melanggar batas izin tinggal (overstay) selama 159 hari, yang kemudian mengarah pada tindakan tegas dari pihak imigrasi.
Setelah beberapa bulan bertahan dalam situasi sulit, SZ akhirnya mendatangi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar pada 11 September 2024 untuk melaporkan kondisinya.
Mengakui pelanggaran izin tinggal yang terjadi, SZ menyatakan keinginannya untuk kembali ke Pakistan. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, warga asing yang melebihi masa berlaku izin tinggal lebih dari 60 hari dapat dikenai tindakan administratif berupa deportasi.
SZ kemudian dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk menjalani proses deportasi.
Pada tanggal 30 Oktober 2024, ia dipulangkan ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Bandara Internasional Lahore, Pakistan.
Proses pemulangannya diawasi oleh petugas Rudenim Denpasar untuk memastikan perjalanan berjalan lancar tanpa kendala.
Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, menyoroti pentingnya kesiapan finansial dan kepatuhan aturan bagi warga asing yang ingin mencoba peruntungan bisnis di Indonesia.
“Setiap warga negara asing yang datang dengan tujuan bisnis perlu memiliki kesiapan yang matang, termasuk perencanaan izin tinggal yang sesuai dan pendanaan yang cukup. Ketidakpatuhan terhadap aturan bisa berakhir dengan tindakan tegas, seperti deportasi ini,” jelas Dudy.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menambahkan bahwa pengawasan terhadap warga negara asing di Bali akan terus diperketat untuk menjaga keamanan dan ketertiban.
“Kami tidak hanya melindungi kepentingan warga lokal, tetapi juga memastikan keamanan dan kenyamanan bagi wisatawan asing yang mematuhi aturan,” kata Pramella.
Editor: Aka Kresia
Reporter: Rilis Pers