Langgar Batas Izin Tinggal, Warga AS JRA Dideportasi dari Bali Akibat Alasan Kesehatan Mental
GOOGLE NEWS
BERITABADUNG.ID, KUTA.
Seorang warga negara Amerika Serikat berinisial JRA dideportasi ke negaranya akibat melanggar Pasal 78 ayat (3) UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, menjelaskan kejadian ini bermula ketika JRA melaporkan diri ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai setelah mengetahui bahwa ia telah tinggal melebihi batas waktu izin tinggalnya lebih dari 60 hari.
Berdasarkan izin tinggalnya, JRA seharusnya meninggalkan Indonesia pada pertengahan Agustus 2024.
“Yang bersangkutan mengaku mengalami gangguan mental yang diakuinya membuat JRA kehilangan kesadaran terhadap waktu, sehingga ia lupa untuk memperpanjang izin tinggalnya,” jelas Dudy.
JRA, yang tiba di Indonesia pada Juni 2024 menggunakan Visa on Arrival, awalnya berniat mengeksplorasi berbagai destinasi wisata di Bali seperti Canggu, Ubud, dan Uluwatu.
Namun, pada dua minggu pertama setelah kedatangannya, JRA mulai mengalami gangguan mental yang mempengaruhi kemampuannya untuk mengelola waktu.
Ketika menyadari izin tinggalnya telah habis, ia mencoba memperpanjang izin tinggal secara daring, tetapi situs yang digunakan tidak berfungsi.
Dalam kondisi terdesak, JRA mencari bantuan dari agen visa yang menjanjikan untuk mengurus perpanjangan izin tinggalnya dengan biaya tertentu. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Setelah tidak menemukan solusi, ia akhirnya berkonsultasi dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat yang memberikan dua opsi: membayar denda overstay atau melapor ke imigrasi untuk memproses deportasi.
Baca juga:
Menko AHY Tekankan Pentingnya Manajemen Risiko dalam Infrastruktur untuk Perkuat Ketahanan Nasional
Karena tidak memiliki dana untuk membayar denda overstay, JRA memilih melapor ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Dalam pemeriksaan JRA diketahui telah overstay selama 82 hari, ia menyampaikan permintaan maaf atas pelanggaran yang dilakukannya.
“Saya tidak berniat melanggar hukum Indonesia. Saya mengalami kendala mental yang membuat saya kehilangan kendali atas waktu,” aku JRA.
Karena proses deportasi tidak dapat dilakukan segera, JRA didetensi di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar sejak awal November 2024 setelah diserahkan Kanim Ngurah Rai.
Baca juga:
Ketua HIPMI Badung: Dukung Konsistensi Pasar untuk Stabilitas Hasil Pertanian di Plaga dan Petang
Selama masa pendetensian, pihak imigrasi memproses semua dokumen yang diperlukan untuk memastikan pemulangannya berjalan lancar.
Pada 12 November 2024, JRA akhirnya dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Dallas Forth Worth International Airport, Amerika Serikat.
Editor: Aka Kresia
Reporter: Rilis Pers