Penebangan Pohon Tua dan Zona Sempadan Dilanggar, WALHI Desak Proyek Hotel di Cemagi Dihentikan
WALHI Bali Temukan Sejumlah Pelanggaran Lingkungan pada Proyek Pembangunan Hotel oleh PT. Space Dragon Bali
GOOGLE NEWS
BERITABADUNG.ID, KUTA UTARA.
Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali menggelar pembahasan mengenai Formulir Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk proyek pembangunan Hotel Bintang dan Real Estate oleh PT. Space Dragon Bali di Jalan Pantai Seseh, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Acara ini dihadiri oleh pihak-pihak terkait, termasuk perwakilan PT. Space Dragon Bali, yang diwakili oleh I Putu Ari Purnawan, dan Direktur Eksekutif WALHI Bali, Made Krisna Bokis Dinata.
Dalam pembahasan AMDAL ini, Made Krisna Bokis Dinata mengungkapkan kekhawatirannya terhadap aktivitas konstruksi yang sudah berjalan di lokasi proyek tanpa dokumen AMDAL yang valid.
Baca juga:
Deportasi Warga Belgia Ungkap Bahaya Penipuan Agen Ilegal Perpanjangan Izin Tinggal di Bali
Menurut Bokis, pihaknya menemukan kegiatan pemasangan tiang pancang di lokasi proyek, yang menandakan adanya pembangunan meskipun belum ada izin lingkungan yang sesuai.
"Apa dasar DKLH Bali membiarkan pembangunan berjalan tanpa dokumen AMDAL?" tanya Bokis, menegaskan pentingnya AMDAL sebagai bukti upaya pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Menanggapi hal ini, pihak DKLH Bali menyatakan kesepakatannya untuk menghentikan aktivitas konstruksi hingga AMDAL proyek tersebut dinyatakan layak.
WALHI Bali juga menyoroti penebangan pohon berusia ratusan tahun oleh PT. Space Dragon Bali, yang viral di media sosial pada Mei 2024 lalu. Selain itu, WALHI Bali menyebutkan bahwa proyek ini melanggar peraturan mengenai sempadan sungai dan pantai.
Menurut laporan WALHI, sekitar 5.259,5 meter persegi atau 46% area proyek berada dalam zona sempadan sungai dengan jarak buffer 50 meter, sementara 3.399,36 meter persegi atau 30% dari total area proyek berada di zona sempadan pantai.
Proyek ini juga diketahui melanggar batas minimal sempadan pantai, yang seharusnya berada minimal 100 meter dari garis pasang tertinggi.
Berdasarkan overlay regulasi, proyek ini tumpang tindih dengan zona sempadan pantai seluas 9.798,61 meter persegi, atau 86% dari total area proyek. "Pelanggaran sempadan ini berpotensi memperparah abrasi di Bali," tambah Bokis.
WALHI Bali mencatat bahwa terdapat 74 halaman yang tidak valid dalam dokumen Formulir Kerangka Acuan ANDAL proyek, termasuk 11 peta, 49 tabel atau matriks, serta halaman kosong tanpa penjelasan.
Selain itu, dalam konsultasi publik antara PT. Space Dragon Bali dan Desa Adat Seseh, investor sepakat untuk tidak membangun Beach Club, tempat karaoke, atau fasilitas lain yang menyebabkan kebisingan.
Namun, rencana pembangunan Beach Club tetap tercantum dalam presentasi dokumen AMDAL, menimbulkan protes dari WALHI dan perwakilan Desa Adat Seseh.
Di akhir acara, WALHI Bali menyerahkan surat tanggapan kepada Ida Ayu Dewi Putri Ary yang mewakili DKLH Bali sebagai pimpinan rapat.
Editor: Aka Kresia
Reporter: Rilis Pers