Balas Dendam, Dua Pria Asal NTT Lempar Bom Molotov ke Laundry di Badung
GOOGLE NEWS
BERITABADUNG.ID, MENGWI.
Dua kakak beradik, Adhitya Delvansha Snae (27) dan Roman Delvansha Snae (20), ditangkap polisi setelah melempar bom molotov ke sebuah laundry di Desa Mengwitani, Badung.
Aksi ini dilakukan pada Senin, 23 September 2024, dan hampir mengakibatkan kebakaran besar. Kejahatan ini dipicu rasa kesal dan sakit hati setelah keduanya dituduh mengganggu karyawan laundry tersebut.
Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, dalam konferensi pers pada Selasa, 1 Oktober 2024, menjelaskan bahwa kedua tersangka asal Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), sengaja merencanakan aksi ini untuk balas dendam.
"Mereka dengan sengaja menimbulkan kebakaran atau ledakan di tempat usaha pencucian baju," ujarnya didampingi Kasat Reskrim AKP Muhamad Said Husen.
Kejadian bermula pada Minggu, 22 September 2024, sekitar pukul 23.40 WITA, saat Adhitya Delvansha datang ke laundry dan berdiri di teras.
Pemilik laundry, I Gusti Ngurah Bagus Puspa Ariana, yang baru tiba di lokasi, melihat Adhitya mengganggu karyawannya yang sedang menutup toko. Terjadilah cekcok yang berujung pada pemilik laundry memukul Adhitya satu kali.
Baca juga:
Pranata Humas se-Indonesia Berkumpul di Bali, Bahas Transformasi Digital dan Strategi Komunikasi
Keesokan harinya, pada Senin, 23 September 2024, sekitar pukul 00.30 WITA, Bagus Puspa melihat Adhitya bersama adiknya, Roman, kembali ke laundry.
Kali ini, Adhitya membawa senjata tajam yang diacungkan ke arah pemilik laundry. Namun, Bagus Puspa melakukan perlawanan dengan besi pengait rolling door. Keduanya pun kabur dari tempat kejadian.
Kesal karena dipukul, kedua kakak beradik yang berprofesi sebagai sopir tersebut merakit bom molotov menggunakan botol bir yang diisi bahan bakar Pertalite.
Setelah selesai, mereka kembali ke laundry dan melemparkan dua bom molotov ke arah bangunan tersebut.
Bom molotov meledak dan memicu kobaran api, yang nyaris melahap seluruh bangunan. Seorang karyawan laundry, Nining Purwaningsih (39), terkena percikan ledakan dan mengalami luka bakar di tangan kiri.
"Pemilik laundry sempat berusaha mengejar pelaku, namun karena api mulai menyebar, ia lebih memilih untuk menyelamatkan usahanya dengan memadamkan api," tambah Kapolres Teguh.
Dengan alat seadanya, Bagus Puspa dan para karyawannya berhasil memadamkan api sebelum menyebar lebih jauh. Hanya beberapa barang seperti tempat pakaian, bantal, dan pakaian yang terbakar.
Kejadian tersebut langsung dilaporkan ke polisi, dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Badung berhasil menangkap Adhitya dan Roman di tempat kerja mereka pada Selasa, 24 September 2024.
Dalam pemeriksaan, Adhitya mengaku melakukan aksi tersebut karena sakit hati setelah dituduh mengganggu karyawan laundry dan dipukul oleh pemiliknya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 187 KUHP, tentang perbuatan yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran atau ledakan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Aka Kresia
Reporter: Tim Liputan