Polres Badung Ungkap 7 Kasus Narkoba di Bulan September 2024, Tangkap 10 Tersangka
GOOGLE NEWS
BERITABADUNG.ID, MENGWI.
Satuan Resnarkoba Polres Badung berhasil mengungkap 7 kasus narkoba selama September 2024, dengan 10 tersangka berhasil diamankan.
Dari operasi ini, polisi menyita barang bukti berupa shabu, ekstasi, dan ganja kering. Salah satu tersangka adalah seorang perempuan, serta dua diantaranya merupakan residivis yang pernah ditangkap pada tahun 2018.
Kapolres Badung, AKBP Teguh Priyo Wasono, didampingi Kasatresnarkoba AKP Nyoman Sudarma, menjelaskan bahwa dari 10 tersangka yang ditangkap, terdapat 138,58 gram shabu, 25 butir ekstasi, dan 320,2 gram ganja kering sebagai barang bukti.
Baca juga:
Pranata Humas se-Indonesia Berkumpul di Bali, Bahas Transformasi Digital dan Strategi Komunikasi
Dua tersangka residivis, Kadek Ari Wisnu P. dan Hendro Prasetyo, sebelumnya telah ditangkap oleh Polresta Denpasar.
Kasus terbesar dalam pengungkapan ini melibatkan Dimas Setyawanto Binti Asmunidiyanto (20), yang tertangkap bersama Muhamad Rafiq Febroyono (25) di Jalan Bukit Lestari II, Jimbaran, pada 2 September 2024.
Dari tangan mereka, polisi menyita 320,2 gram ganja, 20 butir ekstasi, dan 0,33 gram sabu. Kedua tersangka mengaku hanya menjadi kurir dengan upah Rp 50.000 per kali "tempel" narkoba.
Dimas, yang bekerja sebagai buruh proyek, mengaku telah dua kali melakukan aktivitas ini demi motif ekonomi. "Tersangka Dimas disuruh oleh pelaku lain untuk menempel narkoba," ujar AKBP Teguh.
Selain kasus tersebut, polisi juga menangkap tersangka lain, Kadek Ari Wisnu Parayatna (36), di rumahnya di Peguyangan Kangin, Denpasar.
Dari penangkapan ini, ditemukan 124,46 gram shabu dan 5 butir ekstasi. Kadek Ari merupakan salah satu residivis yang sebelumnya ditangkap pada tahun 2018.
Tersangka lainnya termasuk Mohamad Rafli Alfikri (18), Bintang Wirasatriani (21), Sandi Aji Dananjaya (39), Kadek Dicky Sudarsana (27), Komang Sariana (29), dan Ni Made Oka Kartini (40), yang semuanya terlibat dalam transaksi narkoba dengan metode "tempel".
Mereka ditangkap dengan barang bukti dari 1 hingga 11 paket narkoba.
Kapolres Badung menegaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal 800 juta hingga maksimal 8 miliar," jelas AKBP Teguh.
Dengan pengungkapan ini, Polres Badung terus berkomitmen memerangi peredaran narkoba di wilayahnya, terutama menjelang akhir tahun.
Operasi seperti ini diharapkan dapat meminimalisir peredaran barang haram tersebut di Bali.
Editor: Aka Kresia
Reporter: Tim Liputan