Gangguan Ketertiban dan Terlantar, Dua WNA Dideportasi dari Bali dalam Sehari
GOOGLE NEWS
BERITABADUNG.ID, KUTA SELATAN.
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Kembali melaksanakan 2 kali pendeportasian dalam sehari yakni seorang pria warga negara Prancis berinisial GHAL (34), yang diduga alami gangguan kejiwaan dan menyebabkan gangguan ketertiban.
Diikuti dengan seorang wanita warga negara Rusia berinisial NI (41) yang ditemukan terlantar oleh Dinas Sosial Kabupaten Gianyar.
Pihak Imigrasi Indonesia melalui Rumah Detensi Imigrasi Denpasar telah melaksanakan Tindakan Administrasi Keimigrasian terhadap GHAL, seorang pria warga negara Prancis, berupa pendeportasian dari hasil pemeriksaan terkait gangguan ketertiban.
GHAL, pria kelahiran Clichy tahun 1989, adalah pemegang paspor Prancis yang memasuki wilayah Indonesia terakhir kali pada 15 November 2023 melalui Bandara Internasional Ngurah Rai Bali dengan menggunakan izin tinggal terbatas investor selama dua tahun, yang terdaftar dan dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram pada 01 Desember 2023 dan berlaku hingga 29 November 2025.
Sebagai informasi tambahan, GHAL datang ke Bali dengan maksud untuk bekerja sebagai investor di perusahaan bernama PT. AFI.
Namun anehnya, yang bersangkutan justru menyatakan tidak mengetahui tentang keberadaan dan legalitas perusahaan tersebut. Selain itu, ia juga diketahui merupakan seorang penulis dan pemain poker profesional.
Yang bersangkutan pertama kali datang ke Bali pada tahun 2021, dan saat itu dirinya memiliki seorang istri yang merupakan warga negara Indonesia. Namun, pada tahun 2023, perkawinan tersebut telah berakhir. GHAL kembali ke Indonesia pada tahun 2023 dengan visa investor.
Dalam keterangannya kepada petugas, GHAL mengaku tidak memiliki tempat tinggal dan menghabiskan waktu dengan menikmati Bali serta bermain poker online. Ia juga mengandalkan uang tabungan untuk memenuhi kebutuhan sehari - hari.
Baru-baru ini, ia dibawa ke Rumah Sakit RSUP Prof. Dr. I.G.N.G oleh pihak kepolisian untuk perawatan setelah mengalami mabuk di Pantai Kuta dan dinilai dirinya memiliki gangguan kejiwaan.
Merasa tidak terima, GHAL mengklaim dirinya tidak memiliki gangguan kejiwaan dan tidak ada alasan yang jelas atas pengobatan yang diterimanya.
Perlu dicatat bahwa saat diterima oleh Imigrasi Denpasar, yang bersangkutan tidak memiliki tiket untuk kembali ke negaranya, yang mengakibatkan proses pendeportasian menjadi lebih rumit.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam oleh Imigrasi Denpasar, Tindakan administratif keimigrasian diberikan kepada GHAL berupa pendeportasian.
Namun karena pendeportasian tidak dapat dilaksanakan, GHAL dipindahkan ke Rudenim Denpasar pada 19 Juli 2024 dan didetensi selama kurang lebih 23 hari.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita menjelaskan, GHAL terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dan/atau bertentangan dengan maksud dan tujuan dari pemberian izin tinggal, sehingga melanggar pasal 75 ayat (1) UU no. 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
“Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundangundangan," ujarnya, Kamis 13 September 2024.
Baca juga:
Koper Diduga Bom Gegerkan Warga Tuban
Dalam kasus lainnya, NI, seorang wanita warga negara Rusia, dilakukan pemeriksaan terkait kegiatan di Indonesia oleh Imigrasi Denpasar.
NI, wanita asal negeri beruang merah ini mengaku datang ke Bali dengan maksud untuk berlibur. Ia sebelumnya mengunjungi Bali pada Januari 2019 untuk merayakan tahun baru selama sekitar tujuh hari dan kembali ke Bali sebanyak tiga kali pada tahun 2024. Selain itu, NI mengklaim telah tinggal di Bali sejak tahun 2012 dengan tujuan untuk misi sosial dan membantu banyak orang.
Saat ini, NI menggunakan izin tinggal kunjungan Visa On Arrival (VOA) yang akan berakhir pada 29 Juli 2024 dan mengaku tinggal sendiri di sebuah Guest House, di Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali. Aktivitasnya selama di Bali meliputi berlibur, mengunjungi beberapa tempat wisata, dan bertemu dengan teman-temannya.
Baru-baru ini, NI dibawa oleh pihak Dinas Sosial ke Rumah Sakit Jiwa Bangli. NI mengklaim bahwa temannya telah menjebaknya untuk dimasukkan ke Rumah Sakit Jiwa setelah niatnya untuk melaporkan seorang warga negara Ukraina bernama K yang bekerja secara ilegal di G Guest House, Tampaksiring, Gianyar.
Usai mendapat perawatan selama beberapa waktu, NI diserahkan ke Imigrasi Denpasar.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam oleh Imigrasi Denpasar, Tindakan administratif keimigrasian diberikan kepada NI berupa pendeportasian. Namun karena pendeportasian tidak dapat dilaksanakan, NI dipindahkan ke Rudenim Denpasar pada 22 Juli 2024 dan didetensi selama kurang lebih 50 hari.
GHAL dan NI dideportasi pada 11 September 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan masing masing tujuan akhir Paris Charles de Gaulle, Prancis, dan Moscow, Rusia dan keduanya diusulkan dalam daftar penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Editor: Aka Kresia
Reporter: Rilis Pers