KPU Badung Rekrut 5.327 KPPS, Ini Persyaratannya
GOOGLE NEWS
BERITABADUNG.ID, MENGWI.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung akan segera merekrut 5.327 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk bertugas di 761 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 62 kelurahan atau desa pada 6 kecamatan di seluruh Badung.
Sebanyak 759 TPS merupakan TPS reguler, sementara 2 TPS lokasi khusus akan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kerobokan.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Badung, Agung Rio Swandisara, mengumumkan bahwa pendaftaran KPPS akan dimulai pada 17 September 2024. Proses pendaftaran dan penerimaan berkas berlangsung selama 12 hari hingga 28 September 2024.
“Seleksi KPPS ini bersifat terbuka. Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Badung untuk berkontribusi aktif sebagai penyelenggara di tingkat TPS dalam Pilkada 2024," ujar Agung Rio Swandisara pada Rabu, (11/9/2024).
Seleksi katanya, tidak dilakukan melalui tes langsung oleh KPU, melainkan berdasarkan pengalaman pemilu dan kemampuan teknologi calon KPPS, mengingat proses pemungutan dan rekapitulasi suara akan menggunakan aplikasi yang memerlukan HP Android minimal versi 8.
Persyaratan Usia dan Kesehatan Calon KPPS
Calon KPPS diutamakan berusia antara 17 hingga 55 tahun. KPU Badung juga menetapkan standar kesehatan bagi calon penyelenggara pemilu, yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat. Calon dengan potensi komorbid diwajibkan menjalani skrining kesehatan terlebih dahulu.
“Pendaftar harus menyertakan surat keterangan sehat. Jika memiliki potensi komorbid, akan menjadi bahan pertimbangan lebih lanjut,” jelasnya.
Proses Perekrutan dan Kualifikasi KPPS
Proses perekrutan KPPS dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan atau desa masing-masing. KPU Badung akan melakukan pengecekan ketat terhadap calon petugas KPPS untuk memastikan mereka tidak terafiliasi dengan partai politik pengusul pasangan calon, termasuk simpatisannya.
“Kami akan melakukan pengecekan melalui Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) untuk memastikan calon petugas KPPS independen dan tidak memiliki afiliasi dengan peserta pemilu,” tambahnya.
Dan berikut syarat menjadi KPPS Pilkada 2024 :
Warga Negara Indonesia dengan KTP elektronik (KTP-el).
Berusia minimal 17 tahun, diutamakan maksimal 55 tahun.
Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Memiliki integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
Tidak menjadi anggota partai politik.
Berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dari puskesmas atau rumah sakit, serta surat pernyataan.
Berpendidikan minimal SMA atau sederajat, dibuktikan dengan ijazah SMA atau surat pernyataan kemampuan membaca, menulis, dan berhitung.
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih.
Dengan syarat dan ketentuan tersebut, KPU Badung berharap dapat merekrut petugas KPPS yang kompeten dan independen untuk menyukseskan Pilkada 2024
Editor: Aka Kresia
Reporter: Rilis Pers