search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Melampaui Batas, Dua WNA Dideportasi dari Bali karena Pelanggaran Visa
Rabu, 11 September 2024, 17:46 WITA Follow
image

Deportasi wanita WNA Tanzania berinisial AIK (26) yang terlibat dalam kasus overstay

IKUTI BERITABADUNG.ID DI

GOOGLE NEWS

BERITABADUNG.ID, KUTA.

Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan peraturan keimigrasian. 

Dalam sehari, dua Warga Negara Asing (WNA) di Bali telah dideportasi. WNA tersebut adalah LG (34) seorang pria WN Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan wanita WN Tanzania berinisial AIK (26) yang terlibat dalam kasus overstay dan pelanggaran keimigrasian lainnya.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita menjelaskan, LG terakhir kali masuk ke Indonesia pada 2 Mei 2024 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan menggunakan Visa on Arrival (VOA), yang berlaku hingga 31 Mei 2024. 

"Menurut pengakuan LG, ia dijanjikan pekerjaan oleh temannya yang berkewarganegaraan Tiongkok dan telah berada di Bali selama sekitar satu bulan," kata Gede Dudy Duwita, dalam keterangannya di Denpasar, Rabu 11 September 2024. 

Terungkap LG, katanya berada di Indonesia melebihi masa berlaku izin tinggalnya lebih dari 60 hari tepatnya selama 72 hari. 

"Setelah LG tiba di Bali dan membayar temannya, orang tersebut kembali ke Tiongkok, meninggalkannya tanpa cukup uang untuk memperpanjang izin tinggalnya. LG juga mengaku menyadari bahwa ia telah overstay setelah melewati tanggal 31 Mei 2024, namun tidak segera meninggalkan Indonesia karena sudah tidak lagi memiliki uang," papar Gede Dudy.

Dalam kasus lain, AIK tiba di Indonesia pada 12 September 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan menggunakan izin tinggal kunjungan yang berlaku hingga 10 November 2023. 

AIK, yang bekerja sebagai penata rambut di sebuah salon di Tanzania, mengaku datang ke Indonesia untuk berlibur sambil menunggu kekasihnya yang akan datang dari Australia. 

"AIK dianggap mengganggu ketertiban umum setelah masyarakat mengajukan pengaduan terkait aktivitasnya selama berada di Bali. Selain itu, petugas menemukan bahwa ia telah melebihi izin tinggalnya lebih dari 60 hari dan tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan saat dilakukan pemeriksaan keimigrasian," tegasnya.

Sebelumnya, AIK diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada Operasi Jagratara awal Mei 2024 dan kepadanya telah ditetapkan telah melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ayat tersebut berbunyi, “Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan”. 

Sedangkan LG sebelumnya diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dan ditetapkan telah melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

Namun karena pendeportasian belum dapat dilakukan segera maka AIK diserahkan ke Rudenim Denpasar pada 5 Mei 2024 dan LG pada 22 Agustus 2024 untuk diproses pendeportasiannya lebih lanjut.

"LG telah dideportasi ke Shanghai - Tiongkok hari ini Rabu 11 September 2024 sedangkan AIK dideportasi ke Zanzibar, Tanzania," ungkapnya.

Keduanya dikawal ketat oleh petugas Rudenim Denpasar dan telah dimasukkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Semenatra itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menyampaikan, bahwa Operasi Jagratara merupakan langkah inisiatif dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang bersifat proaktif dan preventif. 

Editor: Aka Kresia

Reporter: Rilis Pers



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabadung.id di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Badung.
Ikuti kami