search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Sudah 32 WN Taiwan dari Total 103 Pelaku Kejahatan Siber yang Dideportasi
Rabu, 3 Juli 2024, 00:00 WITA Follow
image

beritabali/ist/Sudah 32 WN Taiwan dari Total 103 Pelaku Kejahatan Siber yang Dideportasi.

IKUTI BERITABADUNG.ID DI

GOOGLE NEWS

BERITABADUNG.ID, KUTA.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar dalam 4 hari terakhir telah mendeportasi 32 WN Taiwan dari 103 orang penyalahguna izin tinggal dan pelaku kejahatan siber yang ditangkap di sebuah Vila di Tabanan, Bali. 

WNA Taiwan tersebut adalah CSJ (31), CKM (36), LXD (26), JCJ (32), CYH (39) yang telah dideportasi pada Jumat malam 28 Juni 2024, sedangkan untuk TYH (21), LYH (35), STC (23), THC (32), CCW (18), LXX (27), WCY (31), CCH (20), CHY (21), CHK (34) dan LCW (26) telah dideportasi pada Minggu petang 30 Juni 2024. 

Selanjutnya 16 WN Taiwan telah dideportasi pada 01 Juli 2024, yang kesemuanya diberangkatkan dengan tujuan akhir Taiwan Taoyuan International Airport.

Sedangkan pada 01 Juli 2024 juga telah dipindahkan 13 WN Taiwan lainnya ke Ruang Detensi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk dilakukan penanganan dan pendalaman lebih lanjut.

Plh. Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gustaviano Napitupulu menjelaskan  operasi kendali pusat Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi berhasil mengamankan 103 WNA yang terdiri dari 12 perempuan dan 91 laki-laki di sebuah villa di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali. 

Mereka diamankan dalam sebuah Operasi Bali Becik pada Rabu, 26 Juni 2024. Dari pemeriksaan ratusan warga Taiwan itu melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

"Mereka didapati menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan penipuan atau scamming melalui internet," ungkapnya. 

Gustaviano menambahkan bahwa jajarannya akan bekerja secara maraton dan bertahap untuk dapat segera mendeportasi sisa WNA tersebut dan mengusulkan penangkalannya ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.

"Keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutup Gustav. 

Editor: Robby Patria

Reporter: Surya Kelana



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabadung.id di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Badung.
Ikuti kami