search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Overstay Karena Sakit, Bule Belarus Dideportasi
Kamis, 12 Oktober 2023, 20:58 WITA Follow
image

beritabali/ist/Overstay Karena Sakit, Bule Belarus Dideportasi.

IKUTI BERITABADUNG.ID DI

GOOGLE NEWS

BERITABADUNG.ID, KUTA.

Imigrasi kembali mendeportasi seorang WNA pria berinisial AC (44) asal Belarusia. Ia melakukan pelanggaran tinggal melebihi batas waktu (overstay) karena alasan sakit. 

AC melanggar Pasal 78 ayat (1) Jo. (2) b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Dalam ketentuan Pasal 78 ayat (1) jo. Ayat (2) b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. 

Sebagaimana diinformasikan, AC datang ke Indonesia pertama kali 9 tahun lalu. Ia kembali berkunjung ke Bali pada 25 April 2023 dengan menggunakan Visa On Arrival. Ia berencana untuk tinggal di Bali selama dua bulan dengan memaksimalkan visa yang ia miliki. Maka jatuh tempo izin tinggalnya adalah 23 Juni 2023. 

Dia menghabiskan waktu dengan berselancar dan menikmati pulau Bali. Rencana yang telah ia susun rupanya berubah lantaran beberapa hari sebelum kepulangannya, ia mengalami sakit. 

Tepatnya, pada 20 Juni 2023, AC mengalami rasa pusing, lemah, serta sakit perut akut. Sakitnya pun bertambah parah hingga kesulitan beraktivitas. Pada 24 Juni, AC memutuskan untuk memeriksakan diri ke salah satu Rumah Sakit di Nusa Dua. Disana dia harus menjalani rawat inap hingga tanggal 27 Juni. Pihak Rumah Sakit mendiagnosa ada permasalahan pada organ livernya.

Dari sejak mengalami permasalahan kesehatan tersebut, AC merasa tidak dapat meninggalkan Indonesia karena Ia mengutamakan perawatan terhadap kondisi fisiknya. Dari persoalan tersebut, AC menyadari timbul permasalahan baru yakni dirinya tinggal melebihi izin yang diberikan, yang berakibat timbulnya biaya beban / denda overstay. 

Ia tidak mampu lagi menyelesaikan biaya beban tersebut karena persediaan uangnya sudah banyak dihabiskan untuk perawatan selama sakit. Pihak Kedutaan menyarankan AC untuk menceritakan kondisinya kepada pihak Imigrasi. Tidak berselang lama, persoalan AC ditangani oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. AC diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) untuk didetensi dan upaya deportasi.

Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah mengatakan AC dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 11 Oktober 2023 pukul 10.10 WITA. Empat petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat sampai keduanya memasuki pesawat sebelum meninggalkan wilayah RI dengan tujuan akhir Belarus.

"AC yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi," bebernya. 

Editor: Robby Patria

Reporter: Surya Kelana



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabadung.id di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Badung.
Ikuti kami