search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bule Wanita Rusia Terlibat Kasus Ganja di Ubud Dideportasi
Jumat, 6 Oktober 2023, 21:51 WITA Follow
image

beritabali/ist/Bule Wanita Rusia Terlibat Kasus Ganja di Ubud Dideportasi.

IKUTI BERITABADUNG.ID DI

GOOGLE NEWS

BERITABADUNG.ID, KUTA.

Wanita asal Rusia berinisial TG (39) dideportasi ke negaranya karena melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sebelumnya, TG tersandung kasus ganja kering dan baru bebas dari Rutan Gianyar. 

Menurut Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah, TG datang ke Bali tujuan berlibur pada Januari 2019 dengan menggunakan Visa Kunjungan. Namun saat berada di sebuah restoran di Jalan Bisma, Ubud, Gianyar, ia kedapatan membawa ganja dan dibekuk oleh petugas BNNP Bali, pada 28 Maret 2022. 

"Disaksikan oleh petugas restoran ditemukan beberapa barang di dalam tas yang ia bawa dan di bawah meja. Berupa 1 plastik berisi tanaman kering berupa ganja seberat 0,11 gram netto," ujar Babay dalam rilisnya Jumat 6 Oktober 2023. 

Di persidangan, TG divonis  selama 1,6 tahun penjara karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Masa pidana TG berakhir pada bulan 17 Agustus 2023, dan berdasarkan surat lepas dari Rutan Gianyar dan selanjutnya ia diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar," terang Babay.

Setelah jalani detensi selama 51 hari, pihak Imigrasi berkoordinasi dengan Kedubes Federal Rusia dan TG dideportasi dengan biaya ditanggung sendiri. 

Selanjutnya, TG dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 06 Oktober 2023 dengan tujuan akhir Bandar Udara Internasional Sheremetyevo Alexander S. Pushkin - Moskow. 

"Empat petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat sampai TG memasuki pesawat," terangnya. 

Berdasarkan 102 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum Pejabat Imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup.

Editor: Robby Patria

Reporter: Surya Kelana



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabadung.id di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Badung.
Ikuti kami