Desa Adat Kapal Terapkan Aturan Pararem untuk Menekan Alih Fungsi Lahan di Badung
GOOGLE NEWS
BERITABADUNG.ID, KUTA UTARA.
Alih fungsi lahan yang masif di Kabupaten Badung menjadi perhatian serius, mengingat dampaknya terhadap tata ruang dan berkurangnya lahan pertanian produktif.
Menanggapi kondisi ini, Desa Adat Kapal di Mengwi mengambil langkah strategis dengan menerapkan perarem sebagai upaya untuk menekan alih fungsi lahan.
Bendesa Adat Kapal, I Ketut Sudarsana, menjelaskan bahwa sejak tahun 1963, perarem yang mengatur pembelian tanah oleh warga luar desa adat telah diberlakukan.
"Setiap orang yang membeli tanah di wilayah Desa Adat Kapal wajib melapor kepada bendesa adat, serta menjadi anggota Krama Desa Adat Kapal dan berpartisipasi dalam upacara keagamaan di Pura Khayangan Tiga," ungkapnya pada Sabtu, 28 September 2024.
Langkah ini, menurut Sudarsana, bertujuan untuk menjaga tata ruang di wilayah desa adat tetap teratur dan tidak rancu di masa mendatang.
Dengan menerapkan perarem, Desa Adat Kapal dapat memastikan bahwa setiap transaksi tanah berjalan sesuai dengan aturan dan kepentingan masyarakat setempat.
Baca juga:
8 Hotel di Bali Dapat Sertifikasi Kesiapsiagaan Bencana
Lebih lanjut, Sudarsana menegaskan bahwa penerapan perarem ini terbukti efektif dalam mengendalikan alih fungsi lahan di desa mereka.
"Kami telah melihat dampak positif dari kebijakan ini, di mana lahan pertanian produktif di Desa Adat Kapal tetap terjaga," katanya.
Kebijakan ini juga mencerminkan komitmen Desa Adat Kapal dalam melestarikan lingkungan dan budaya, serta menjaga kesejahteraan masyarakat lokal.
Dengan demikian, perarem bukan hanya sekadar aturan, tetapi juga merupakan upaya kolektif untuk melindungi identitas dan tradisi desa adat.
Dengan langkah proaktif ini, Desa Adat Kapal menunjukkan bahwa pengelolaan lahan yang bijaksana dapat dilakukan melalui kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah, demi masa depan yang lebih berkelanjutan di Kabupaten Badung.
Editor: Aka Kresia
Reporter: Kontributor Badung