Bule Terdakwa Curas Dituntut 6 Tahun Penjara
GOOGLE NEWS
BERITABADUNG.ID, MENGWI.
Proses persidangan perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), terdakwa Gregory Lee Simpson (37), Kamis (7/6) dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Ni Ketut Hevy Yushantini, SH.MH, Putu Yumi Antari, SH., Wazir Iman Supriyanto, SH.MH., dengan Ketua Majelis Hakim I Wayan Eka Mariartha, SH.,MH pada Pengadilan Negeri Denpasar.
Sebelumnya telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli dan pemeriksaan terdakwa.
Terdakwa Gregory Lee Simpson berkebangsaan Inggris bersama-sama dengan saksi Nicola di Santo (dilakukan penuntutan secara terpisah ), dan Mateusz Mareusz Morawa (masih dalam pencarian/DPO) serta 1 (satu) orang rekan dari Terdakwa yang belum diketahui identitasnya (masih dalam pencarian) pada, Kamis,(11 Nopember 2021 sekira jam 03.00 wita bertempat di Villa Seminyak Estate dan spa royal 8 Jalan Nakula Gang Baik Baik, Seminyak Kuta Badung, telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban Principe Nerini dan Camilla Guadagnuolo yang berkebangsaan Italia.
"Sesuai fakta-fakta di persidangan, berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa dan kesesuaian alat bukti yang diajukan di persidangan, dalam tuntutan dibacakan di persidangan oleh Penuntut Umum berpendapat bahwa, terdakwa an. Gregory Lee Simpson, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dan diancam pidana pada dakwaan Subsidiair Pasal 365 Ayat (2) ke-1, ke-2, ke-3 KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan penuntut umum," papar, Kepala Seksi Intelijen, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/6) di Badung.
Bahwa Penuntut Umum (PU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, dengan menetapkan lamanya masa penahanan telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan menyatakan terdakwa untuk tetap ditahan.
Adapun Hal- hal yang memberatkan terdakwa, bahwa, Terdakwa tidak mengakui perbuatannya, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, perbuatan Terdakwa mengakibatkan luka memar, luka lecet, dan patah tulang dasar penyangga bola mata akibat kekerasan tumpul pada saksi korban Principe Nerini.
Perbuatan Terdakwa telah merugikan saksi korban Principe Nerinisecara materiil sebesar Rp.900 juta dan asset digital sebesar $ 552.863,81 USDT atau sebesar $ 552.863,81 US.
Selain itu, perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi korban Camilla Guadagnuolo mengalami shock dan trauma, perbuatan Terdakwa telah mencoreng citra Pariwisata Indonesia khususnya Bali yang mengakibatkan rasa tidak aman bagi para wisatawan yang sedang berkunjung ke Bali dan tidak terdapat hal yang meringankan.
Sidang kemudian ditutup dan ditunda ke Kamis, 14 Juli 2022, agenda pembacaan pembelaaan (pledoi) dari terdakwa.
Editor: Robby Patria
Reporter: Kontributor Badung