Banyak Villa di Badung Belum Kantongi IMB
GOOGLE NEWS
BERITABADUNG.ID, MENGWI.
Di beberapa wilayah Kabupaten Badung disebut masih ada beberapa Villa belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan atau IMB, bahkan villa dibangun di areal yang tidak diperbolehkan untuk membangun.
Ketua Bapemperda DPRD Badung, Nyoman Satri belum lama ini menyampaikan jika berdasarkan IMB tentunya bangunan melanggar aturan pembangunan harusnya dibongkar atau diratakan setiap bangunannya.
"Pembangunan Villa biasanya telah terbangun di daerah jalur Hijau yang tidak boleh sebenarnya membangun malah berdiri tegak dan belum sama sekali mengantongi IMB," jelasnya.
Selanjutnya ketika Bapemda memung tentu berdasarkan UU pajak. Ada atau tidak ada ijin mendirikan bangunan maka tetap dapat dipungut asal dalam kaitan dengan hal tersebut ada transaksi jual beli.
"Jika ada transaksi keuangan Badan pendapatan wajib hukumnya menarik Pajak. Berdasarkan pajak tersebutlah maka para pelanggar IMB merasa dibekingi dengan pembayaran pajak tersebut," katanya.
"Meskipun pembangunan tersebut Villa liar akan tetapi sebagian beralasan dirinya telah membayar pajak tersebut," paparnya.
Baca juga:
Villa dan Hotel Mulai Buru Tanaman Hias
Ia menegaskan hal tersebut sebenarnya tidak dibenarkan, tetapi Badan pendapatan menyebut dapat dipungut pajaknya. Jika berdasarkan IMB tentunya bangunan melanggar aturan harus dibongkar.
"Ya, sebenarnya setiap bangunan melanggar IMB tersebut harusnya dibongkar atau diratakan. Sementara dari pengamatan sampai saat ini ada beberapa daerah telah terbangun Villa tanpa IMB mulai dari daerah Canggu, Munggu, Cemagi, Seseh dan sekitarnya," ucapnya.
Editor: Robby Patria
Reporter: Kontributor Badung