DPRD Badung Gelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Pertama
GOOGLE NEWS
BERITABADUNG.ID, MENGWI.
DPRD Kabupaten Badung menyampaikan rekomendasi terhadap laporan keterangan pertanggugjawaban Bupati Badung tahun 2021 di ruang sidang utama Gosana DPRD Kabupaten Badung, Lantai III di DPRD Kabupaten Badung, Selasa,(19/4).
Hal ini berkenaan dengan pembukaan rapat paripurna masa persidangan pertama DPRD Kabupaten Badung 2022. Dalam kesempatan tersebut Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta mengatakan berkenaan dengan rekomendasi wajib sekali harus disampaikan oleh DPRD sebagai amanat dari pada konstitusi sebagai laporan keterangan pertanggung jawaban Pemerintah Daerah.
Sehingga, kata dia, ini merupakan catatan strategis nanti yang akan dijadikan dasar melaksanakan evaluasi kinerja kedepan.
"Saya kira ini luar biasa dan kami akan melaksanakan itu dengan baik dan kami sudah langsung perintahkan kepada organisasi prangkat daerah agar mencermati, memahami, dan taat melaksanakan terhadap catatan catatan. Karena saya sudah melihat semua catatan itu demi kebutuhan dan kepentingan kabupaten Badung", jelasnya.
Ketua DPRD Kabupaten Badung, Putu Parwata mengatakan, rapat paripurna tentang laporan keterangan pertanggung jawaban yang diamanahkan oleh Undang- Undang telah dilakukan. Maka dari itu, menurutnya ada beberapa catatan-catatan strategis yang udah disampaikan serta evaluasi bersama- sama dengan seluruh DPRD Kabupaten Badung.
"Dimana kami dengan cermat memperhatikan tentang pendapatan dan anggaran biaya," katanya.
Walau pendapatan menurun kata dia, dari anggaran Rp3,8 triliun sudah menjadi pendapatan Rp2, 5 triliun itu sudah bisa dimaksimalkan. Jadi Bupati dengan seluruh jajarannya telah melakukan satu pencermatan terhadap angka pendapatan sehingga, program-program sudah ditetapkan dalam APBD 2021.
"Dapat dieksekusi walaupun ada keterbatasan jadi program program dikurangi tetapi proritas sesuai instruksi presiden dan instruksi dalam negeri penanganan covid terbukti penanganan covid sudah berjalan dengan baik," paparnya.
Walaupun demikian ada yang sangat menarik dari rekomendasi yang disampaikan untuk 2022 dan selanjutnya dimana pendapatan daerah nantinya harus dijaga dengan baik. Hal ini karena beberapa potensi memang berpeluang dan memberikan dukungan tidak saja di PHRnya tetapi sudah ditegaskan bahwa PPHTB memberikan kontribusi paling pertama.
"Jadi dengan demikian Bupati dan jajarannya diharapkan di dalam mengurai pendapatan dan dalam mengeksekusi pajak harus ada regulasi daerah karena pajak daerah oleh Undang-Undang 28 oleh Pemerintah pusat diberikan kewenangan daerah untuk mengatur pajak daerah termasuk NJOP termasuk kita sedang menyelesaikan peraturan daerah retribusi BPG," bebernya.
Editor: Robby Patria
Reporter: Kontributor Badung