Beri Anugrah "Pengalang-alang" untuk Kelancaran Upacara
GOOGLE NEWS
BERITABADUNG.ID, ABIANSEMAL.
Diperkirakan berumur kurang lebih ratusan tahun, pohon (taru) Kampuak tepatnya tumbuh di areal Pura Gede Hyang Api di Banjar Menesa, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Badung.
Konon, krama Desa Adat setempat meyakini pohon tersebut memunculkan aura berupa api dan memiliki kekuatan magis. Sebagian besar warga menyakini bahwa pohon itu mampu memberi anugrah berupa berkah perlindungan jika seadainya ada krama menggelar kegiatan adat (Megaenan) baik jenis upacara manusia maupun Pitra yadnya.
Khususnya dalam memberi perlindungan berupa "Pengalang-alang" agar dalam pelaksanaan upacara dapat berjalan lancar tidak ada gangguan sekala maupun niskala.
"Jika ada masyarakat memiliki Karya biasanya akan memohon berupa pengalang-alang, atau meminta anugrah berupa penyengker karang," jelas Mangku Pura Gede Hyang Api, I Ketut Rajin, di Banjar Menesa, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Badung, Sabtu (24/7).
Mangku Rajin menuturkan biasanya para krama yang datang tangkil memohon berkah tersebut saat mulai upacara karya "Memungkah" untuk di Merajan-Merajan nantinya maupun "Mesangih atau Metatah" (potong gigi).
"Sebagian tangkil untuk keperluan mulai dari untuk karya Memungkah sampai karya Metatah. Selain krama dari 4 Banjar pengempon di desa terkadang ada juga beberapa krama dari luar desa ikut memohon pengalang-alang tersebut," jelasnya.
Saat tangkil, syarat atau aturan yang dibawa biasanya berupa Daksina Peras Ajengan dan Daksine Mehias, Jejauman, satu ekor bebek (itik). Sebelumnya, tentu harus "memendak" Pemangku untuk menghaturkan banten yang dibawa. Untuk waktu yang tepat untuk tangkil, Mangku Rajin mengatakan agar pada rahinan seperti Kajeng Kliwon maupun Purnama akan tetapi harus bertepatan dengan Pasah.
"Adapun pelugraan berupa "Senjate" nantinya dalam proses memohon para krama membawa berupa Daksina Peras Ajengan Meiyas, Beras Kuning, Jebug Harum dan ada juga Danyuh. Yang nanti itulah beberapa akan dilungsur oleh krama yang tangkil untuk pengalang-alang tersebut yang digunakan di masing-masing pekarangan rumah khususnya bagi krama memiliki karya," paparnya.
Untuk pengecualian, Mangku Rajin menyebutkan hanya bagi krama yang memiliki kesebelan (Kematian) tidak dapat melakukan prosesi nunas penghalang-alang tersebut.
Editor: Robby Patria
Reporter: Kontributor Badung