Banyak Pelaku Perkawinan Campuran Tidak Terdata di Badung
GOOGLE NEWS
BERITABADUNG.ID, KUTA SELATAN.
Bali menjadi wilayah paling dominan terjadinya perkawinan campuran (perca) sehingga rentan banyak persoalan terkait kewarganegaraan. Maka dari itu, masyarakat yang masuk dalam perca ini diharapkan bisa dilindungi oleh Undang undang.
Hal itu disampaikan Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Amrizal, dalam kegiatan sosialisasi Kewarganegaraan Undang-undang no 12 tahun 2006. Bertempat di Nusa Dua, kegiatan ini diikuti perwakilan dari masyarakat Perkawinan Campur (Perca), Rabu (19/5).
“Bali adalah salah satu daerah domain dari perkawinan campur. Dan Bali juga merupakan salah satu daerah yang sangat banyak ada ABG (Anak Berkewarganegaraan Ganda),” jelasnya.
Kaitan dengan itulah sosialisasi tersebut dirasa penting untuk dilakukan. Termasuk untuk menyegarkan kembali dan meningkatkan pemahaman para pelaku perkawinan campur soal hak dan kewajiban yang dimiliki.“Melalui sosialisasi ini kita harapkan tidak ada lagi pelanggaran kedepannya,” ujarnya.
Selanjutnya, Kepala Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil Badung, Putu Yudi Atmika berharap, para pelaku kawin campur di wilayah Kabupaten Badung, agar aktif melapor segala kejadian kependudukan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Hal tersebut guna mengantisipasi hambatan yang bisa saja timbul di kemudian hari. Karena menurutnya selama ini, tidak sedikit ditemukan persoalan yang diakibatkan oleh ketidakdisiplinan pelaku kawin campur untuk melapor.
“Memang kita selalu mengharapkan agar masyarakat tertib administrasi. Tapi harapan itu tidak begitu banyak disambut masyarakat,” sampainya.
Ada banyak faktor diperkirakan dapat mempengaruhi ketidakdisiplinan tersebut. Entah itu dilakukan secara sengaja ataupun tidak. karena ketidakdisiplinan itu pula, pihaknya tidak memiliki angka pasti perkawinan campur di wilayah Kabupaten Badung.“Tapi sesungguhnya, apapun kejadiannya itu wajib untuk dilaporkan,” ujarnya.
Ketika tidak disiplin melakukan pelaporan, sambung dia, bisa saja itu akan menjadi sebuah hambatan untuk mendapat pelayanan di kemudian hari. Walau yang bersangkutan sudah mengantongi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) ataupun Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).“Ini terkait dengan hak dan kewajiban,” tutupnya.
Editor: Robby Patria
Reporter: Kontributor Badung