Kejari Badung Musnahkan Barang Bukti 148 Perkara Senilai Rp4 Miliar
GOOGLE NEWS
BERITABADUNG.ID, MENGWI.
Kejari Badung melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) perkara tindak pidana umum dan khusus sebanyak 148 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap periode November 2022 sampai Mei 2022 di halaman kantor Kejari Badung, Kamis (15/6/2023).
Perkara tindak pidana umum terdiri dari, perkara tindak pidana Narkotika sebanyak, 98 perkara dengan nilai barang bukti sebesar Rp4 miliar lebih.
"Adapun BB telah berhasil diamankan, Ganja seberat 4.504,487 Gram dengan nilai total Rp450.488.700. Tembakau sintetis seberat 8,28 Gram senilai Rp828.000,-, Ekstasi 857,58 Gram senilai 428.790.000,- Sabu-sabu seberat 1.778,34 Gram senilai Rp 2.667.510.000,-, Cocain 449,79 Gram senilai Rp 674.685.000,-, Koka seberat 29,4 Gram senilai Rp 2.940.000,- selanjutnya Psikotropika 1.252,6 Gram senilai 1.252.600,- sehingga total nilai BB mencapai Rp 4.226.454.300,-," papar Kepala Seksi Barang Bukti dan Rampasan, Kejari Badung, Kusuma Wardani Raharjo.
Sedangkan untuk Perkara tindak pidana khusus orang dan harta benda tindak pidana terhadap keamanan Negara dan ketertiban umum dan tindak pidana lainnya sebanyak, 49 perkara dengan BB dimusnahkan terdiri dari, senjata tajam, pakaian, Head Phone, dokumen dan lain-lainnya.
Editor: Robby Patria
Reporter: Kontributor Badung