About Badung

Bali Resmi Buka Pintu bagi Wisatawan Mancanegara

 Kamis, 14 Oktober 2021, 22:15 WITA

beritabali/ist/Bali Resmi Buka Pintu bagi Wisatawan Mancanegara.

IKUTI BERITABADUNG.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabadung.id, Kuta. 

Gubernur Bali Wayan Koster mengumumkan pembukaan pariwisata mancanegara ke Bali pada Kamis (14/10) 2021.

Dalam keterangannya, ia mengungkapkan Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Provinsi Bali telah memutuskan membuka wisatawan mancanegara, pada hari baik menurut kearifan lokal Bali, yakni pada hari ini Kamis.

Adapun Negara yang diperbolehkan masuk adalah yang risiko Covid-19 rendah di level 1 dan level 2, positif rate kurang dari 5% sesuai standar WHO, dan menerapkan kebijakan sama-sama membuka dengan prinsip timbal balik/reciprocal.

Diputuskan sebanyak 19 Negara diperbolehkan masuk ke Bali, yaitu: 1) Saudi Arabia; 2) United Arab Emirates; 3) Selandia Baru; 4) Kuwait; 5) Bahrain; 6) Qatar; 7) China; 8) India; 9) Jepang; 10) Korea Selatan; 11) Liechtenstein; 12) Italia; 13) Prancis; 14) Portugal; 15) Spanyol; 16) Swedia; 17) Polandia; 18) Hungaria; dan 19) Norwegia.

Sedangkan untuk persyaratan keberangkatan sudah vaksinasi lengkap (2 kali suntik); hasil negatif uji Swab PCR, H-3 sebelum keberangkatan; mengisi Aplikasi e-HAC Internasional yang di integrasikan dengan Aplikasi PeduliLindungi dan Aplikasi Love Bali; dan memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 100.000 yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.

Persyaratan kedatangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai: menunjukkan dokumen yang sudah terisi lengkap sesuai Aplikasi e-HAC; persyaratan keimigrasian; dan mengikuti uji Swab PCR. Waktu menunggu hasil uji Swab PCR sekitar 1 jam. Selama menunggu hasil uji Swab PCR, wisatawan berada di zona yang telah ditentukan oleh Otoritas Bandara, tidak diijinkan keluar.

Bila hasil positif (tanpa gejala, gejala ringan, sedang, dan berat), wisatawan akan dibawa ke Rumah Sakit yang telah ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Bali untuk menjalani perawatan atau isolasi. Bila hasil negatif, wisatawan akan dibawa ke Hotel yang telah ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Bali untuk menjalani karantina selama 5 hari.

Selama mengikuti karantina, wisatawan hanya boleh beraktivitas di wilayah Hotel. Pada hari ke-4, mengikuti uji Swab PCR. Bila hasil positif (tanpa gejala, gejala ringan, sedang, dan berat), wisatawan akan dibawa ke Rumah Sakit yang telah ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Bali untuk menjalani perawatan atau isolasi. Bila hasil negatif, wisatawan bisa pindah Hotel dan melakukan aktivitas ke destinasi wisata.

"Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan sebanyak 35 Hotel untuk karantina dan penginapan bagi wisatawan, yang telah memiliki sertifikat standar CHSE," ungkapnya.

Selama berada di Bali, wisatawan berkewajiban mengikuti protokol kesehatan Covid-19 dan peraturan perundang-undangan dengan tertib dan disiplin.


Halaman :






Hasil Polling Calon Bupati Badung 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending Terhangat

Beritabali.TV