Sembunyikan Sabu, Staf Kementrian Agama Diciduk di Mengwi
GOOGLE NEWS
BERITABADUNG.ID, MENGWI.
Seorang PNS bernama Handayana, yang bekerja sebagai staff Kementerian Agama RI ditangkap dalam sebuah penyergapan di Jalan Siwa Banjar Dajan Peken Mengwi Badung, pada Sabtu 18 September 2021 siang.
Tim Opsnal Resnarkoba Polres Badung mengamankan barang bukti paketan sabu dan alat isap yang disembunyikan di atas rumput di samping Pura di TKP.
Menurut Kasat Narkoba Polres Badung AKP Budi Artama, tersangka asal Desa Mengwi ditangkap bersama teman wanitanya bernama Ni Putu Eka Septya Dewi, di Jalan Siwa Banjar Dajan Peken, Mengwi, Badung, pada Sabtu 18 September 2021 siang.
Budi mengatakan kedua tersangka ini bukan pasangan suami istri. Tersangka Handayana saat ini berstatus duda.
"Keduanya bukan suami istri. Tersangka sudah bercerai dengan istrinya," ujarnya.
Dalam penggeledahan, petugas kepolisian menyita barang bukti berupa HP milik tersangka Eka Septya Dewi. Setelah diperiksa ditemukan percakapan dengan bandar narkobanya.
"Tersangka mengaku sebagai pengguna narkoba dan sempat mengambil tempelan narkoba," ucapnya.
Sementara hasil interogasi, keduanya mengaku jika narkoba sudah disembunyikan di atas rumput di samping pura Banjar Dajan Peken Desa Mengwi Badung. Disana petugas menemukan satu plastik klip yang di dalamnya berisi sabu.
Petugas juga menemukan alat hisap atau bong dan korek api gas di dalam kamar kos. "Kami masih menyelidiki mengapa barang bukti sabu sabu itu disimpan di atas rumput," bebernya.
Menurut para tersangka, sabu tersebut akan diberikan ke temannya bernama Made. Mereka berdalih membelikan sabu itu dari seorang bandar bernama Gus Edi napi di dalam lapas dengan harga Rp.350.000.
"Kami masih dalami keterangan tersangka," tegasnya.
Editor: Robby Patria
Reporter: Kontributor Badung