search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kejari Badung Tangani 3 Perkara dengan Keadilan Restoratif
Rabu, 27 April 2022, 20:50 WITA Follow
image

beritabali/ist/Kejari Badung Tangani 3 Perkara dengan Keadilan Restoratif.

IKUTI BERITABADUNG.ID DI

GOOGLE NEWS

BERITABADUNG.ID, MENGWI.

Kejaksaan Negeri / Kejari Badung mencatat per bulan Maret hingga April telah menangani 3 perkara dengan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ). 

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, I Gede Gatot Hariawan, Rabu (27/4/2022) di Badung.

Dirinya memaparkan 3 perkara tersebut diantaranya; Pertama perkara penemuan Handphone di ATM oleh sopir truk. Namun, HP itu digunakannya sehingga untuk menambah penghasilan untuk sehari-hari.

Selanjutnya, perkara tersebut disampaikan kepada pihak korban. Sebenarnya pihak korban pun sudah menerima permintamaafan dari tersangka.

Akhirnya, terjadilah perdamaian. Kemudian pihak keluarga besar tersangka dengan inisiatif sendiri mengumpulkan ganti kerugian kepada pihak korban dan akhirnya pihak korban bersedia menerima ganti kerugian tersebut.

"Sehingga saat ini perkara tersebut telah di-restorative justice sudah dihentikan penuntutannya," sebutnya. 

Kemudian Kedua menyangkut perkara pengancaman dilakukan oleh keponakan kepada pamannya. Saat itu kedua pihak sama-sama terpengaruh oleh minuman keras sehingga mudah tersulut emosinya.

Kemudian seiring berjalannya waktu si paman ini merasa menyesal telah melaporkan keponakannya ini dan ingin mencabut laporan tersebut. Namun karena, sudah terlanjur berjalan perkaranya kemudian dilimpahkan Kekejaksaan.
 
"Dari Kejaksaan sendiri kami pertemukan kedua belah pihak antara paman dan keponakan ini dan keduanya mengakui menyesali perbuatannya sehingga dari pada perkara tersebut dilanjutkan untuk dilimpahkan ke persidangan yang membuat hubungan antara paman dan keponakan menjadi semakin tidak baik maka kami fasilitasi untuk Restorative Justice dan atas seijin pimpinan kemudian dikabulkan untuk Restorative Justice," paparnya.

Selanjutnya, perkara ketiga, perkara pencurian sebuah Handphone di sebuah warung dilakukan tersangka Abi Achmad. Dimana HP tersebut dikirim oleh tersangka ke kampung halamannya di daerah Lombok untuk anaknya agar bisa mengikuti pelajaran secara daring.

Pada saat kejadian ada perkembangan penyidikan kemudian team penyidik melakukan penelusuran dan kemudian ditemukanlah HP tersebut di daerah Lombok. Kemudian dilakukan pengejaran dan pengungkapan, saat penangkapan barang bukti tersebut sedang digunakan oleh anak tersangka untuk belajar Online.

Dari pengembangan tersebut disampaikan bahwa anak tersebut memperoleh HP dari bapaknya yang berada di Bali dan dilakukan penelusuran akhirnya ditemukan tersangka Abi Achmad.

Sebenarnya pihak korban yang terpenting sudah menemukan Handphonenya dan sudah memaafkan tersangka namun sudah terlanjur dilimpahkan perkaranya kekejaksaan.

"Kami disini memfasilitasi kembali untuk kasus perkara perdamaian dan dari korban pun akhirnya menerima perminta maaf dari tersangka dan keluarga besar dari tersangka juga memiliki inisiatif sendiri untuk mengumpulkan sejumlah uang ganti kerugian atas perbuatan ditimbulkan dari tersangka," ungkapnya.

"Sehingga dengan adanya permintaan maaf tersebut dan hak-hak dari korban sudah dikembalikan oleh sedia kala. Maka kami ajukan untuk proses Restorative Justice kepada pimpinan dan pimpinan kami di Kejaksaan Agung menyetujui untuk proses penghentian perkara tersebut untuk tidak dilanjutkan ke pengadilan," paparnya.

Untuk perkara Restorative Justice tentunya Kejari Badung tidak sembarangan untuk menghentikan perkara berdasarkan keadilan restorative tersebut, perlu melakukan penelitian terhadap perkara.

"Apakah perkara tersebut layak atau tidak misalnya, ancaman perkara tidak lebih dari 5 tahun, kedua harus dilihat juga apakah tersangka merupakan residivis atau baru pertama kali melakukan suatu tindak pidana," jelasnya. 

Gatot menambahkan, yang ketiga harus dilihat dari sudut pandang masyarakatnya. Dari sisi masyarakat menghendaki perkara naik ke persidangan atau lebih baik dihentikan untuk memulihkan keadaan korban seperti semula.

Editor: Robby Patria

Reporter: Kontributor Badung



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabadung.id di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Badung.
Ikuti kami