Desa Adat Seseh Wajibkan Kapling 5 Are
GOOGLE NEWS
BERITABADUNG.ID, MENGWI.
Dalam upaya menekan alih fungsi lahan serta menyeleksi orang masuk ke wilayah Desa Adat Seseh, Badung telah mengukuhkan Pararem khususnya mengatur Palemahan agar tetap terjaga.
Selain itu, aturan ini bertujuan agar warga yang masuk ke wilayah Desa Adat Seseh memang orang-orang berkualitas. Dalam artian, yakni orang memiliki wawasan tetang lingkungan atau datang membawa dampak positif bagi masyarakat Desa Adat Seseh.
Disamping itu, ada persyratan bagi seseorang ingin mengapling tanah di Desa Adat Seseh yakni harus mengapling seluas 5 are atau lebih sesuai dengan Pararem ditetapkan Desa Adat Seseh saat ini.
"Seandainya lahan tersebut sudah kuning bisa dipakai perumahan itu ada rule-rule khusus mengatur tentang itu, minimal kita boleh mengkapling tanah itu 5 are saja," kata Bendesa Adat Seseh, Badung, I Wayan Bawa, Minggu (17/4) di Desa Adat setempat.
"Setidaknya, kami bisa belajar dari pendatang juga dan yang kedua dampak ekonominya, karena orang datang atau membeli kapling tersebut tentunya dapat membuka lapangan pekerjaan", jelasnya.
Dirinya mencontohkan, misalnya dari pengamatannya jika ada mengapling 1 are mungkin orang yang datang tersebut masih kelas bawah.
"Nantinya malah membuat lingkungan menjadi kumuh, orang tidak mengerti lingkungan kami tidak ingin seperti itu," cetusnya.
Di Desa Seseh sangat konsen terhadap masalah lingkungan dan telah mulai menata lingkungan bagi pendatang mau membuat rumah serta ingin mengurus IMB harus menandatangani semacam MOU, bahwa akan membuat pengolahan limbah tidak boleh membuang limbah ke sungai.
"Kami sudah membuat pararem dan kami juga sudah sosialisasikan. Misal ada yang akan membuat restoran mereka sudah tahu harus membuat pengolahan limbah. Hal ini akan di cek secara continue jangan sampai mereka membuang limbah itu ke sungai walaupun mereka dekat dengan sungai," pungkas Bawa.
Editor: Robby Patria
Reporter: Kontributor Badung