Pelanggaran Izin Tinggal dan Utang Tagihan RS, WNA Rusia Dipulangkan Paksa ke Negaranya
Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia berinisial DP (41) dideportasi dari Bali pada 21 November 2024 setelah melanggar aturan keimigrasian dan gagal membayar tagihan rumah sakit sebesar Rp33 juta.
GOOGLE NEWS
BERITABADUNG.ID, KUTA.
Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia berinisial DP (41) dideportasi dari Bali pada 21 November 2024 setelah melanggar aturan keimigrasian dan gagal membayar tagihan rumah sakit sebesar Rp33 juta.
Selain itu, DP diketahui telah overstay selama 14 bulan.
DP tiba di Indonesia dengan izin tinggal kunjungan yang diterbitkan di Bandara Ngurah Rai pada 4 Juli 2023, berlaku hingga 1 September 2023.
Selama di Bali, ia tinggal di sebuah hotel di Jl. Poppies, Kuta, dan semula hanya berniat untuk berlibur seorang diri.
Pada 8 Oktober 2024, DP menjalani perawatan di RS Ngoerah Denpasar akibat masalah kesehatan. Selama satu bulan perawatan hingga 8 November 2024, ia didiagnosis mengalami gangguan perilaku akibat penggunaan zat psikoaktif.
Setelah dinyatakan sembuh, pihak rumah sakit melaporkan DP ke Kantor Imigrasi Denpasar karena tidak melunasi tagihan perawatan sebesar Rp33 juta.
Baca juga:
Australia Tampilkan Peluang Pendidikan dan Budaya di Festival Internasional Universitas Udayana 2024
Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Gede Dudy Duwita, menyebutkan bahwa DP melanggar Pasal 75 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,
yang memberi kewenangan bagi petugas imigrasi untuk mengambil tindakan administratif terhadap WNA yang melanggar hukum atau berpotensi membahayakan ketertiban umum.
Setelah melalui pemeriksaan, DP diputuskan untuk dideportasi dan diusulkan masuk daftar penangkalan oleh pihak imigrasi.
Selama menunggu proses deportasi, DP ditempatkan di Rudenim Denpasar. Akhirnya, pada 21 November 2024, DP dideportasi ke Rusia dengan pengawalan ketat petugas.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menyatakan bahwa kasus ini menjadi pengingat penting bagi WNA untuk mematuhi aturan hukum di Indonesia.
Ia juga menjelaskan bahwa penangkalan terhadap DP mengikuti ketentuan Pasal 102 UU No. 6 Tahun 2011, di mana larangan masuk dapat diberlakukan hingga enam bulan dan diperpanjang sesuai kebutuhan.
"Kami berharap Bali tetap menjadi destinasi yang aman dan tertib bagi wisatawan serta WNA yang menghormati hukum," ujar Pramella.
Editor: Aka Kresia
Reporter: Rilis Pers