Ibu Rusia dan Tiga Anaknya 'Terusir' dari Bali
GOOGLE NEWS
BERITABADUNG.ID, KUTA.
Seorang ibu dengan tiga anaknya, warga negara asing (WNA) Rusia berinisial VM (32) dideportasi ke Rusia pada 20 November 2024.
Deportasi ini dilakukan setelah VM dinyatakan melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Gede Dudy Duwita menjelaskann kronologi Kasus Pelanggaran Izin Tinggal yang dilakukan oleh VM.
Baca juga:
Australia Tampilkan Peluang Pendidikan dan Budaya di Festival Internasional Universitas Udayana 2024
"VM tiba di Indonesia pada Mei 2018 melalui Bandara Ngurah Rai, Bali, menggunakan visa wisata bersama anak pertamanya, MM," ungkap Dudt Duwita, Kamis (21/11).
Setelah memperpanjang izin tinggalnya sekali, izin tersebut berakhir pada Juli 2018. Sejak itu, VM menetap di Bali tanpa memperpanjang izin tinggal lebih lanjut.
Saat diperiksa, VM tidak dapat menunjukkan paspor lama maupun baru. Ia mengklaim paspor lamanya telah diserahkan kepada Kedutaan Besar Rusia, sementara paspor barunya rusak dan hilang.
Baca juga:
Pemancing Terseret Arus di Pantai Pandawa Ditemukan Setelah Dua Hari Pencarian oleh Tim SAR Gabungan
Selama di Bali, ia melahirkan dua anak, RM dan BM, bersama pasangannya, V, yang juga warga negara Rusia.
VM menyebutkan alasan pelanggaran izin tinggalnya adalah masalah keluarga yang rumit. Ia mengaku tidak dapat kembali ke Rusia karena ingin tetap dekat dengan anak-anaknya yang berada dalam pengawasan pasangannya.
Selama tinggal di Bali, kebutuhan hidupnya ditanggung oleh ibunya yang berada di Rusia.
Pada 30 Oktober 2024, VM melapor ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai setelah bertahun-tahun menghindari penindakan hukum.
Ia langsung diamankan setelah dinyatakan melanggar Pasal 78 Ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011, yang mengatur deportasi bagi warga asing yang melebihi izin tinggal lebih dari 60 hari.
Di hari yang sama, seorang WNI berinisial SK mengantar ketiga anak VM ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai. SK mengaku diminta oleh seorang pria asing tak dikenal untuk membawa anak-anak tersebut dengan alasan kemanusiaan.
Karena belum tersedianya tiket pemulangan, VM dan anak-anaknya dipindahkan ke Rudenim Denpasar.
Selama masa pendetensian, Rudenim menyiapkan kelengkapan administrasi untuk memastikan deportasi berjalan lancar. Akhirnya, VM dan tiga anaknya dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai pada 20 November 2024.
Kepala Rudenim Denpasar menegaskan bahwa pelanggaran izin tinggal oleh warga asing akan terus ditindak tegas.
“Kami tidak akan berkompromi dengan pelanggaran izin tinggal oleh warga negara asing. Penegakan aturan keimigrasian adalah prioritas untuk menjaga ketertiban dan keamanan, khususnya di Bali sebagai daerah wisata internasional,” jelasnya.
Senada dengan itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menyatakan komitmennya untuk meningkatkan pengawasan terhadap warga negara asing di Bali.
“Pengawasan ketat dan tindakan tegas akan terus dilakukan. Kami berkomitmen melindungi kepentingan warga lokal serta memastikan keamanan bagi wisatawan asing yang mematuhi aturan.”
Dudy juga menambahkan bahwa sesuai Pasal 102 UU No. 6 Tahun 2011, warga negara asing yang dideportasi dapat masuk daftar penangkalan selama enam bulan atau lebih jika diperlukan.
Editor: Aka Kresia
Reporter: Rilis Pers