search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pelaku Penyelundupan Ribuan Benih Bening Lobster di Bandara Ngurah Rai Dilimpahkan ke Kejaksaan
Selasa, 5 November 2024, 22:54 WITA Follow
image

Pelaku Penyelundupan Benih Bening Lobster di Bandara Ngurah Rai berinisial MIDDP (34), yang berasal dari Cimenyan, Bandung, Jawa Barat, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Badung pada Senin (4/11) setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan.

IKUTI BERITABADUNG.ID DI

GOOGLE NEWS

BERITABADUNG.ID, KUTA.

Kasus penyelundupan 8.750 ekor benih bening lobster (BBL) melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Jumat (9/8) memasuki babak baru. 

Pelaku berinisial MIDDP (34), yang berasal dari Cimenyan, Bandung, Jawa Barat, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Badung pada Senin (4/11) setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan.

Penangkapan pelaku ini dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Kamis (3/10) di kawasan Terminal Pasar Rebo, Jakarta Timur. 

Sebelumnya, MIDDP sempat melarikan diri dari terminal keberangkatan internasional Bandara Ngurah Rai saat hendak diamankan petugas keamanan bandara.

Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKBP I Ketut Widiarta, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan petugas keamanan bandara (Avsec) pada Jumat malam (9/8). 

Pihak Avsec mencurigai sebuah koper hitam yang melewati pemeriksaan X-Ray di terminal internasional. Petugas segera memanggil pemilik koper melalui pengeras suara, namun tidak ada yang datang.

Koper tersebut kemudian diserahkan kepada pihak ground handling maskapai. Hingga Minggu (11/8), tidak ada laporan kehilangan koper, sehingga koper tersebut dibuka di hadapan beberapa pihak terkait. 

Di dalamnya ditemukan 35 kantong plastik berisi benih bening lobster dengan total 8.750 ekor. Sebanyak 250 ekor lobster disimpan sebagai barang bukti, sementara sisanya dimusnahkan oleh pihak karantina.

Setelah menerima laporan dari pihak karantina, Tim Sat Reskrim Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai segera melakukan penyelidikan. 

"Melalui analisis dan penyelidikan intensif, identitas pelaku yang membawa koper tersebut terungkap. MIDDP diketahui telah meninggalkan Bali dan akhirnya ditemukan di Jakarta Timur,” ungkap Kapolres dalam keterangannya, Selasa (5/11).

Dalam pemeriksaan, pelaku MIDDP mengaku bahwa benih lobster tersebut diambil dari Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, dan akan dikirim ke Singapura. 

Ia membeli lobster seharga Rp14.000 per ekor dari seseorang berinisial DD, dengan total 17.000 ekor. Jika berhasil, pelaku berpotensi meraup keuntungan sebesar Rp400 juta.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung, pelaku beserta barang bukti dilimpahkan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai pada Senin (4/11). 

Pelaku dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana perikanan dan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor: Aka Kresia

Reporter: Tim Liputan



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabadung.id di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Badung.
Ikuti kami