search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Wanita Uganda Terlibat Prostitusi Online di Bali Dideportasi
Minggu, 3 November 2024, 20:17 WITA Follow
image

Manfaatkan Status Suaka. Wanita Uganda Terlibat Prostitusi Online di Bali Dideportasi oleh Rudenim Denpasar

IKUTI BERITABADUNG.ID DI

GOOGLE NEWS

BERITABADUNG.ID, KUTA.

Seorang wanita asal Uganda berinisial AN (42)  dideportasi dari Bali setelah terbukti melanggar aturan keimigrasian dengan keterlibatannya dalam jaringan prostitusi online. 

Tindakan deportasi ini dilakukan oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 31 Oktober 2024, dengan pengawalan langsung dari petugas menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk penerbangan kembali ke Uganda.

AN pertama kali memasuki Indonesia pada 2019 dengan status pencari suaka, yang berlaku hingga November 2024. Selama tinggal di Bali, AN menetap di sebuah indekos di Legian, Kuta. 

Berdasarkan penyelidikan Rudenim Denpasar, ia diduga menjalankan kegiatan prostitusi online yang menimbulkan keresahan di masyarakat. Aktivitasnya diketahui melalui pemeriksaan komunikasi dengan warga asing lain yang diduga terlibat dalam jaringan yang sama.

“AN terbukti terlibat dalam kegiatan yang bertentangan dengan aturan keimigrasian, dan hal ini sudah cukup untuk memberlakukan tindakan deportasi,” ujar Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita. 

Lebih lanjut, Dudy menambahkan bahwa AN diduga sengaja menggunakan status pencari suaka untuk menghindari pengawasan, namun tetap aktif dalam kegiatan yang menciptakan keresahan di lingkungan Bali.

Penangkapan AN terjadi dalam operasi pengawasan orang asing “JAGRATARA” yang berlangsung pada 7 hingga 9 Oktober 2024. 

Operasi yang dilakukan di wilayah Kuta ini merupakan bagian dari upaya serentak oleh Direktorat Jenderal Imigrasi di seluruh Indonesia. 

Dalam operasi tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai mengamankan 10 warga asing, termasuk AN, yang diduga melakukan pelanggaran imigrasi.

Menurut penyelidikan lebih lanjut, AN sering berinteraksi dengan beberapa WNA lainnya yang dicurigai terlibat dalam prostitusi online. 

Selain itu, AN diketahui menyebarkan informasi sensitif terkait kegiatan pengawasan keimigrasian di Bali kepada jaringan asing lainnya, serta mengirim foto-foto tidak senonoh kepada seorang warga negara Australia yang ia klaim sebagai kekasihnya.

Kekasihnya ini dikabarkan kerap memberikan dukungan finansial selama AN tinggal di Bali.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menyatakan komitmennya dalam meningkatkan pengawasan terhadap WNA di Bali yang melanggar aturan. 

“Setiap pelanggaran yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat akan kami tindak tegas. Kami akan memperkuat operasi pengawasan untuk mencegah kegiatan ilegal seperti prostitusi yang melibatkan warga asing,” ujar Pramella.

Editor: Aka Kresia

Reporter: Tim Liputan



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabadung.id di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Badung.
Ikuti kami