search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kakak-Adik Asal Serbia Dideportasi dari Bali karena Bekerja Ilegal sebagai Pengelola Tour
Sabtu, 2 November 2024, 17:43 WITA Follow
image

Kakak-Adik Asal Serbia Dideportasi dari Bali karena Bekerja Ilegal sebagai Pengelola Tour

IKUTI BERITABADUNG.ID DI

GOOGLE NEWS

BERITABADUNG.ID, KUTA.

Dua warga negara asing (WNA) asal Serbia, berinisial DM (31) dan IM (28), telah dideportasi dari Bali setelah terbukti bekerja secara ilegal sebagai pengelola jasa tour memancing dan spear fishing di Karangasem. 

Kedua WNA ini ditangkap oleh tim pengawasan Kantor Imigrasi Singaraja, yang merespons laporan masyarakat mengenai aktivitas mereka yang tidak sesuai izin tinggalnya.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan adanya WNA yang dicurigai bekerja ilegal. 

"Kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada orang asing yang bekerja secara ilegal. Tim kami langsung turun ke lokasi dan menemukan kedua WNA tersebut," ujar Hendra pada 28 Oktober 2024.

Saat pemeriksaan awal, DM dan IM mengaku hanya sebagai tamu di tempat penyedia jasa tour. Namun, kecurigaan petugas mengarah kepada kegiatan yang lebih dari sekadar tamu, sehingga pemeriksaan lebih lanjut dilakukan. 

Hasil pemeriksaan mendalam menunjukkan bahwa mereka telah memasuki Indonesia menggunakan Izin Tinggal Kunjungan pada 9 September 2024 dan diduga terlibat aktif dalam menawarkan jasa tour memancing dan spear fishing.

Karena aktivitas yang tidak sesuai izin tinggal, kedua WNA tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendetensian dan pendeportasian,

sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

DM dan IM ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Singaraja mulai 29 Oktober 2024, sebelum dideportasi pada 1 November 2024,

melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Indigo Airlines nomor 6E1606 menuju Bengaluru, India, dan selanjutnya ke Belgrade, Serbia.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, menegaskan bahwa pihaknya secara rutin melakukan pengawasan terhadap WNA di Bali, baik melalui patroli langsung maupun pemantauan media digital. 

"Setiap pelanggaran keimigrasian akan kami tindak tegas sesuai peraturan.

Kami juga membuka hotline di 0813-5390-9733 bagi masyarakat yang ingin melaporkan aktivitas WNA yang mencurigakan," tegas Hendra.

Editor: Aka Kresia

Reporter: Rilis Pers



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabadung.id di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Badung.
Ikuti kami