search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Merasa Dikucilkan, Pria di Mengwi Nekat Bakar Rumah Glamping Teman, Ditangkap Polisi
Jumat, 1 November 2024, 22:18 WITA Follow
image

Tersangka, I Putu Pasek Pranatha (34) tega membakar rumah glamping milik temannya, I Putu Sudana (55), di Banjar Delod Pempatan, Desa Lukluk, Mengwi, pada Selasa, 29 Oktober 2024, pukul 03.30 WITA

IKUTI BERITABADUNG.ID DI

GOOGLE NEWS

BERITABADUNG.ID, MENGWI.

Tindakan nekat dilakukan oleh I Putu Pasek Pranatha (34) yang tega membakar rumah glamping milik temannya, I Putu Sudana (55), di Banjar Delod Pempatan, Desa Lukluk, Mengwi, pada Selasa, 29 Oktober 2024, pukul 03.30 WITA. 

Perbuatan ini dilatarbelakangi sakit hati akibat merasa dikucilkan, hingga akhirnya berujung pada penangkapan oleh pihak kepolisian.

Menurut keterangan Kasi Humas Polres Badung, Ipda I Putu Sukarma, pada Jumat, 1 November 2024, tersangka Pasek naik pagar dan membakar atap rumah glamping yang terbuat dari alang-alang. 

Aksi pembakaran ini terekam oleh kamera CCTV dan menyebabkan bangunan beserta isinya hangus dilalap api. Beruntung, saat kejadian, rumah tersebut dalam keadaan kosong.

Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, seperti korek api gas dan satu unit sepeda motor ADV DK 6814 FBE yang digunakan Pasek saat beraksi. 

Barang-barang yang terbakar, termasuk outdoor AC, rangka spring bed, lembaran spandek, dan besi springbed, turut dijadikan barang bukti.

Setelah dilakukan penyelidikan intensif, Polsek Mengwi berhasil mengidentifikasi tersangka dari rekaman CCTV. Pasek akhirnya ditangkap pada Rabu, 30 Oktober 2024, pukul 17.00 WITA, saat melintas di Jalan Raya Lukluk.

"Ia mengakui perbuatannya membakar rumah korban karena merasa dikucilkan teman-temannya, termasuk korban," ungkap Ipda Sukarma. Tersangka bahkan mengaku telah mabuk arak sebelum melakukan aksinya.

Korban, I Putu Sudana, mengetahui kejadian ini setelah dihubungi oleh temannya dan segera menuju lokasi. Pada saat itu, api sudah membesar, dan tim pemadam kebakaran telah tiba. 

Atas kejadian ini, korban menderita kerugian sekitar Rp 50 juta dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Mengwi.

Tersangka kini mendekam di tahanan Polsek Mengwi dan dijerat dengan Pasal 187 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Editor: Aka Kresia

Reporter: Tim Liputan



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabadung.id di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Badung.
Ikuti kami