Wanita Uganda Terlibat Prostitusi Online di Bali, Dideportasi dengan Anaknya
GOOGLE NEWS
BERITABADUNG.ID, KUTA SELATAN.
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Uganda berinisial FN (23) yang diduga terlibat dalam aktivitas prostitusi online di Bali.
FN, yang telah berada di Indonesia sejak 2015 dengan visa kunjungan bebas, dideportasi karena melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Menurut Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, FN datang ke Bali untuk berdagang pakaian.
Namun, pada 10 September 2024, FN diketahui melanggar izin tinggalnya setelah petugas Imigrasi Ngurah Rai menemukan bukti keterlibatannya dalam pemasaran pekerja seks komersial (PSK) dari Afrika di Bali.
Selama pemeriksaan, petugas juga menemukan beberapa paspor WNA Afrika yang diduga terkait dengan kasus prostitusi.
Berdasarkan Pasal 75 Ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, pejabat Imigrasi berwenang mengeluarkan tindakan administratif berupa deportasi bagi orang asing yang dianggap membahayakan ketertiban dan keamanan publik di Indonesia.
Setelah penemuan pelanggaran, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan FN ke Rudenim Denpasar pada 11 September 2024.
Setelah didetensi selama 44 hari, FN dan anaknya berhasil dideportasi ke Uganda pada 25 Oktober 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
FN juga diusulkan untuk masuk daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi, sehingga tidak dapat kembali ke Indonesia dalam waktu dekat.
Baca juga:
Trio Maling Lintas Provinsi Dibekuk Polsek Mengwi, Kerugian Proyek di Badung Capai Rp 25 Juta
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menegaskan bahwa Kemenkumham Bali berkomitmen menjaga ketertiban dan keamanan publik melalui penegakan aturan keimigrasian.
“Setiap pelanggaran yang mengganggu keamanan akan kami tindak tegas,” tegas Pramella.
Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, WNA yang dianggap membahayakan ketertiban dapat dikenakan penangkalan hingga enam bulan, yang dapat diperpanjang berdasarkan pertimbangan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Editor: Aka Kresia
Reporter: Rilis Pers