search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Revisi UU Keimigrasian Izinkan Penggunaan Senjata Api Bagi Petugas Imigrasi
Minggu, 29 September 2024, 20:11 WITA Follow
image

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengatakan, pemerintah sedang merumuskan mekanisme penggunaan senjata api bagi petugas imigrasi melalui peraturan menteri

IKUTI BERITABADUNG.ID DI

GOOGLE NEWS

BERITABADUNG.ID, BALI.

Revisi Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang telah disahkan kini mencakup aturan baru mengenai penggunaan senjata api oleh petugas imigrasi, khususnya di bidang penegakan hukum. 

Aturan ini didasarkan pada tingginya risiko kerja petugas saat melakukan pengawasan dan penindakan keimigrasian di lapangan.

"Sudah ada insiden tragis di mana petugas imigrasi gugur saat menjalankan tugas. Pada April 2023, seorang petugas Kantor Imigrasi Jakarta Utara tewas ditikam oleh orang asing yang berusaha kabur dari ruang detensi. 

Orang tersebut terlibat dalam terorisme dan kasusnya ditangani bersama oleh Densus 88 Antiteror serta Imigrasi," ungkap Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, pada Jumat (27/09).

Tingginya risiko kerja juga mengancam petugas imigrasi yang menjaga perbatasan negara, terutama di area konflik. 

Mereka sering berhadapan dengan pelaku kejahatan transnasional berbahaya, sehingga penggunaan senjata api diperlukan untuk melindungi diri dan menjamin keberhasilan penangkapan pelaku.

Ancaman kekerasan, terorisme, dan kerusuhan yang dihadapi petugas imigrasi menjadikan persenjataan tidak hanya sebagai alat perlindungan, tetapi juga memberikan efek gentar kepada orang asing yang berniat melawan.

Pada tahun 2024, kinerja penegakan hukum Imigrasi semakin baik. Dari Januari hingga September, penindakan keimigrasian meningkat 124% dibandingkan periode yang sama pada 2023, dengan total 3.393 penindakan di seluruh Indonesia. 

Volume operasi yang lebih besar tentu menambah risiko yang dihadapi petugas saat bertugas.

"Kita merujuk pada negara-negara maju seperti Singapura, Amerika Serikat, Jerman, Australia, dan Malaysia, di mana petugas imigrasi diizinkan menggunakan senjata api dengan aturan ketat," tambah Silmy.

Ia juga menyebut bahwa pemerintah sedang merumuskan mekanisme penggunaan senjata api bagi petugas imigrasi melalui peraturan menteri, yang akan disahkan setelah melalui kajian dan uji publik.

"Dengan tanggung jawab baru ini, kami akan menetapkan kriteria ketat untuk petugas yang berhak membawa senjata api serta prosedur penggunaannya. 

Untuk saat ini, kami masih menunggu aturan turunan sebelum penggunaan senjata api diterapkan," pungkasnya.

Editor: Aka Kresia

Reporter: Rilis Pers



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabadung.id di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Badung.
Ikuti kami