search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Imigrasi Bali Deportasi 412 WNA hingga September 2024, Tertinggi di Rudenim Denpasar
Kamis, 26 September 2024, 16:40 WITA Follow
image

IImigrasi Bali melakukan Deportasi terhadap 412 WNA hingga September 2024

IKUTI BERITABADUNG.ID DI

GOOGLE NEWS

BERITABADUNG.ID, BALI.

Hingga akhir September 2024, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui jajaran Imigrasi telah mendeportasi 412 Warga Negara Asing (WNA).

Jumlah ini meningkat signifikan dibandingkan dengan tahun 2023 yang mencatat 335 deportasi. 

Tindakan deportasi dilakukan oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, Singaraja, dan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, dengan Rudenim Denpasar mencatat deportasi terbanyak sebanyak 211 orang.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramela Yunidar Pasaribu, menyatakan bahwa peningkatan mobilitas WNA memerlukan pengawasan ketat terhadap aktivitas mereka. 

Sepanjang tahun 2024, operasi pengawasan "Bali Becik" terus digalakkan hingga akhir September, dengan hasil ratusan WNA yang dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK), termasuk deportasi.

"Saya mengimbau jajaran Imigrasi di seluruh Bali untuk terus waspada dan konsisten dalam mengawasi aktivitas WNA yang berpotensi menimbulkan gangguan. 

Pengawasan di setiap pintu masuk Bali, baik secara insidental maupun berkala, dilakukan secara ketat. Setiap pelanggaran oleh WNA akan ditindak tegas," ujar Pramela dalam pernyataannya pada Kamis (26/09).

Pramela juga menegaskan bahwa Imigrasi Bali tidak akan memberikan toleransi bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal atau melanggar peraturan. 

Sepanjang tahun 2024, berbagai pelanggaran oleh WNA telah ditindak dengan tegas melalui deportasi, terutama bagi mereka yang terlibat dalam kegiatan yang tidak bermanfaat atau merugikan kepentingan nasional.

Selective policy diterapkan oleh Imigrasi Bali untuk menjaga keamanan dan ketertiban. 

Pengawasan ketat dilakukan terhadap WNA yang melanggar etika, mengganggu kenyamanan masyarakat, dan melakukan penyalahgunaan izin tinggal, termasuk kasus overstay

Semua deportasi dilakukan tanpa pengecualian," lanjut Pramela.

Selain itu, Pramela mengajak masyarakat Bali untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan daerah, termasuk melaporkan keberadaan dan aktivitas mencurigakan dari WNA di sekitar mereka. 

Kolaborasi masyarakat dan pihak Imigrasi dianggap sangat penting dalam menjaga Bali tetap aman dan nyaman bagi warga lokal maupun wisatawan asing.

"WNA di Bali diimbau untuk selalu mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku demi terciptanya lingkungan pariwisata yang aman, nyaman, dan berkelanjutan," tutup Pramela.

Editor: Aka Kresia

Reporter: Rilis Pers



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabadung.id di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Badung.
Ikuti kami