search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Modus Tawarkan Tumpangan, Jambret di Kuta Rampas iPhone Milik WNA
Selasa, 24 September 2024, 14:15 WITA Follow
image

Modus menawarkan penumpang , seorang pria yang diketahui belakangan seorang tukang ojek online ditangkap karena mencuri iPhone Milik WNAdi Kuta

IKUTI BERITABADUNG.ID DI

GOOGLE NEWS

BERITABADUNG.ID, KUTA.

Modus menawarkan tumpangan, seorang warga negara asing (WNA0 asal  Saudi Arabia bernama Wesam Hadialharbi harus rela kehilangan Iphone mahalnya.

Peristiwa ini terjadi di depan Hotel Luminor, Jalan Raya Legian, Kuta, pada Minggu malam (15/09), sekitar pukul 23.30 WITA. 

Korban, kehilangan sebuah iPhone 13 Pro Max setelah dirampas oleh seorang pelaku yang diketahui bernama Ahmad Qusyairi, warga Banyuwangi.

Korban yang merupakan pengunjung hotel di kawasan Kuta ini, mengalami insiden pencurian ketika selesai berbelanja di sebuah minimarket di kawasan Seminyak. 

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi menjelaskan, sekitar pukul 23.00 WITA, korban berdiri di pinggir jalan usai berbelanja di Circle K, Jl. Raya Seminyak. 

"Pelaku mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi P 3810 QBC menghampiri korban dan menawarkan tumpangan," terangnya, Selasa (24/9).

Korban yang menerima tawaran pelaku kemudian dibawa menuju hotel tempatnya menginap. Dalam perjalanan, korban sempat berhenti di Alfamart untuk membeli es. 

Sesampainya di depan hotel, saat korban turun dari sepeda motor, pelaku secara tiba-tiba merampas iPhone 13 Pro Max milik korban yang sedang digenggam. 

Pelaku kemudian melarikan diri, meninggalkan korban yang mengalami kerugian senilai Rp 10 juta.

Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Kuta yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Anggi Wahyu Romadhon, bersama Panit Opsnal Ipda I PT. Santhi Adnyana, segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. 

Petugas mengumpulkan bukti berupa rekaman CCTV dan mencari saksi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku.

Pada 18 September 2024, saat tim melakukan patroli di wilayah Kuta Utara, pelaku berhasil diamankan di Jl. Merta Nadi, Badung. 
 

Pelaku yang berusaha melarikan diri tidak bisa berkutik saat polisi mengamankannya bersama barang bukti, yaitu sebuah iPhone 13 Pro Max berwarna abu-abu dan sepeda motor yang digunakan saat melakukan aksinya.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku Ahmad Qusyairi mengakui perbuatannya. Ia mengaku niat untuk mencuri muncul setelah melihat iPhone milik korban saat mereka bersalaman. 

"Rencananya, hasil penjualan iPhone tersebut akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," jelas Sukadi.

Selain iPhone 13 Pro Max yang diambil dari korban, polisi juga menyita sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta.

Editor: Aka Kresia

Reporter: Rilis Pers



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabadung.id di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Badung.
Ikuti kami