Aksi Jambret di Kuta, Pelaku Rampas Kalung Emas Senilai Rp 250 Juta dari Wisatawan Asing
Polsek Kuta menangkap I Ketut Manih, pria Karangasem yang melakukan aksi penjambretan terhadap wisatawan asing di Kuta, Badung
GOOGLE NEWS
BERITABADUNG.ID, KUTA.
Unit Reskrim Polsek Kuta berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan atau jambret yang menimpa seorang wisatawan asing asal Australia.
Kasus ini terjadi pada Senin, 16 September 2024, sekitar pukul 02.40 WITA di Jl. Kubu Anyar Gang Sada Sari, Kuta, Badung.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menjelaskan, korban yang diketahui bernama George Harry Kapnoulla (37), seorang penjual mobil asal Bowral, Australia, menginap di Bali Dynasti Hotel, Kuta. Saat kejadian, korban sedang berjalan kaki menuju hotelnya di Jl. Legian.
Seorang pelaku yang belakangan diketahui bernama I Ketut Manih (22), warga asal Tianyar, Karangasem, menawarkan jasa transportasi kepada korban.
Meskipun korban sempat menolak, pelaku terus membuntutinya dan menawarkan jasa dengan harga sangat murah. Akhirnya, korban setuju menaiki sepeda motor pelaku.
Saat melintasi gang di Jl. Kubu Anyar, pelaku dengan sengaja menjatuhkan motornya, menyebabkan korban tertindih dan mengalami cedera pada kakinya.
Baca juga:
Keributan 'Pecah' di Pernikahan di Jimbaran, Tiga Orang Luka Parah
Dalam kondisi tersebut, pelaku dengan paksa menarik kalung emas milik korban seberat 82,7 gram beserta liontin yang dikenakannya hingga terputus.
"Korban mengalami kerugian sebesar Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Kuta guna proses hukum lebih lanjut," jelas Sukadi, Senin 23 September 2024,
Berdasarkan laporan yang diterima, Unit Reskrim Polsek Kuta yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Anggi Wahyu Romadhon dan Panit Opsnal Ipda I Putu Santhi Adnyana segera melakukan olah TKP dan pengecekan CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Setelah melakukan pencarian dan pengumpulan informasi dari saksi-saksi, beberapa jam kemudian pelaku berhasil diamankan di Jl. Raya Kuta.
Pelaku langsung dibawa ke Polsek Kuta untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
Ia mengaku bahwa niat menjambret muncul ketika melihat kalung emas besar yang dikenakan oleh korban. Rencananya, kalung tersebut akan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
Baca juga:
SAR Indonesia Teken MoU dengan Timor Leste
Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu set kalung emas beserta liontin salib yang merupakan milik korban, serta satu unit motor N-Max yang digunakan oleh pelaku dalam melancarkan aksinya.
Editor: Aka Kresia
Reporter: Tim Liputan