RUU Perubahan UU Keimigrasian Disahkan, Paspor Indonesia Jadi Bukti Kewarganegaraan
ilustrasi: Paspor Indonesia kini jadi Bukti Kewarganegaraan pasca RUU Perubahan UU Keimigrasian disahkan
GOOGLE NEWS
BERITABADUNG.ID, BALI.
Pada Kamis, 19 September 2024, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI.
UU Keimigrasian terbaru ini mencakup sembilan perubahan, salah satunya menetapkan paspor Indonesia sebagai bukti kewarganegaraan Republik Indonesia.
Mengacu pada International Civil Aviation Organization (ICAO), paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh otoritas berwenang yang mengidentifikasi pemegangnya sebagai warga negara dari negara penerbit.
Paspor ini juga merupakan hak bagi pemegangnya untuk kembali ke negaranya. Dalam konteks ini, paspor Republik Indonesia kini memiliki status yang lebih kuat sebagai bukti kewarganegaraan.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, yang mewakili Presiden dalam rapat tersebut, menegaskan pentingnya optimalisasi peraturan untuk menjawab kebutuhan masyarakat, terutama dalam hal kepastian hukum dan mobilitas antarnegara.
Menurutnya, perubahan ini juga bertujuan untuk menanggapi ancaman yang semakin beragam yang dihadapi oleh petugas Imigrasi.
Baca juga:
Di Bali, Airbus Prediksi Indonesia Butuh 1.000 Pesawat Baru untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi
"Mobilitas antarnegara semakin kompleks, dan ini memunculkan berbagai ancaman yang perlu dihadapi oleh petugas Imigrasi dengan regulasi yang lebih kuat," ujar Menteri Supratman.
Salah satu poin penting dalam UU Keimigrasian terbaru adalah mengenai jangka waktu penangkalan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang bermasalah.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menjelaskan bahwa aturan baru memungkinkan penangkalan WNA hingga 10 tahun atau bahkan seumur hidup jika mereka melakukan kejahatan di Indonesia.
Selain itu, UU Keimigrasian ini juga memudahkan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atau Izin Tinggal Tetap (ITAP) dalam memperoleh Izin Masuk Kembali (IMK).
Sebelumnya, izin masuk kembali hanya berlaku dua tahun, tetapi dengan perubahan ini, masa berlakunya akan disesuaikan dengan masa berlaku ITAS atau ITAP yang dimiliki oleh orang asing.
Dengan demikian, proses perpanjangan izin tidak perlu dilakukan secara berulang.
Dalam perubahan UU Keimigrasian ini juga, seseorang yang sudah memasuki tahap tuntutan oleh jaksa dapat dicegah keluar dari Indonesia. Perubahan ini merupakan penyesuaian dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-IX/2011.
UU Keimigrasian yang baru juga mengakomodasi kebutuhan petugas Imigrasi di bidang penegakan hukum. Dalam regulasi ini, petugas Imigrasi yang terlibat dalam pengamanan warga negara asing akan dibekali senjata api untuk melindungi diri.
“Sudah ada beberapa kejadian di mana petugas Imigrasi gugur saat bertugas karena diserang oleh orang asing. Dengan perubahan ini, petugas akan memiliki perlindungan yang lebih baik,” ujar Silmy Karim.
Editor: Aka Kresia
Reporter: Rilis Pers